Pixel Codejatimnow.com

Dewan Sarankan Wali Kota Risma Penuhi Undangan Gubernur Bahas PSBB

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Jajeli Rois
Virus Corona/wikipedia
Virus Corona/wikipedia

jatimnow.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni sarankan Wali Kota Tri Rismaharini menghadiri undangan rapat koordinasi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah untuk membahas rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah wabah Virus Corona (Covid-19).

"Saya menyarankan Wali Kota Risma menghadiri undangan gubernur tersebut. Jika selama ini ada hambatan komunikasi entah ego personal atau faktor politik sebaiknya ditanggalkan, karena ini demi kemanusiaan demi nyawa orang lain. Saya harap ego-ego itu dikesampingkan," katanya, Sabtu (18/4/2020).

Baca juga: Bahas PSBB, Gubernur Besok Panggil Wali Kota Risma dan 2 Kepala Daerah

Menurutnya, dengan adanya komunikasi antara gubernur dan wali kota maka diharapkan mudah tercipta sinergitas antar pemerintah.

"Dan ada tindakan kongkrit untuk meminimalisir persebaran Covid-19 di Surabaya," ujarnya.

Arif Fathoni yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar itu berharap agar Wali Kota Risma hadir dan tidak diwakilkan ke pejabat lainnya.

"Sebaiknya demi kemanusiaan, Bu Wali harus hadir. Ini tidak bisa alasan ke luar kota atau ke luar negeri atau kesibukan lainnya," pintanya.

Baca juga:
Golkar Jatim Siapkan Kegiatan Sambut Ramadan, Pengurus Daerah Wajib Tahu

"Bu Wali harus hadir, tidak bisa diwakilkan karena dibutuhkan pengambil kebijakan, sehingga ada aksi kongkrit," imbuhnya.

Melihat peta persebaran Covid-19 di Kota Pahlawan, dari 31 kecamatan se Surabaya sudah menjadi zona merah.

Total kasus per tanggal 18 April tercatat yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 270 orang; PDP sebanyak 703 orang dan ODP sebanyak 1806. Dalam catatan, konfirmasi positif setiap hari yang berasal dari PDP rata-rata 50-60 persen.

Baca juga:
Menkes Perkirakan Pandemi Covid-19 Berubah jadi Endemi

Perkembangan yang terjadi di Surabaya menunjukkan indikasi yang sejalan dengan petunjuk penentuan tingkat urgensi dari penerapan status PSBB dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

"Menyikapi perkembangan tersebut diatas, maka Gubernur Jawa Timur selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Jawa Timur akan memanggil ketiga kepala daerah tersebut bersama Forkopimda pada hari Minggu tanggal 19 April pukul 14.00 di Grahadi untuk menentukan tindaklanjut dari PMK PSBB," kata Gubernur Khofifah.