Pixel Codejatimnow.com

Bebas Dapat Asimilasi, Mantan Napi ini Kembali Curi Motor di Malang

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Mantan napi yang kembali curi motor diciduk polisi
Mantan napi yang kembali curi motor diciduk polisi

jatimnow.com - Setelah bebas selama sepekan atas program asimilasi, F (43), asal Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang kembali diamankan polisi karena mencuri sebuah sepeda motor yang terparkir di depan minimarket.

F bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun setelah mendapat asimilasi mengantisipasi penyebaran corona yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan pelaku mencoba mencuri sepeda motor di depan minimarket di Jalan Raden Intan, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing.

"Pelaku memasukkan kunci lalu ditegur petugas parkir bahwa itu bukan motornya, lalu dia (pelaku) pergi dengan santai," kata Setyo, Selasa (14/4/2020).

Baca juga:
Dapat Ancaman Penganiayaan, Anggota DPRD Kota Malang Mengadu ke Polisi

Petugas parkir kemudian melapor ke pemilik motor yang akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Blimbing.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan identifikasi, pelaku punya kunci T dan memang ada niat untuk memiliki motor tersebut. Pelaku ini baru saja keluar dari Lapas Madiun setelah mendapatkan asimilasi," tukasnya.

Baca juga:
Gak Ada Akhlak, Pria Warga Malang Ini Pinjam Mobil Teman Lalu Dijual

Masih kata mantan Kapolres Mojokerto ini, kepolisian akan mengirimkan surat ke Kemenkumham untuk lebih selektif untuk memberikan asimilasi ke warga binaan karena melihat aksi tindakan kriminalitas di Kota Malang marak dalam sepekan terakhir.

"Sejak ada asimilasi, minggu ini kriminalitas meningkat. Jadi kami dengan kebijakan asimilasi ini memohon ke Kemenkumham untuk lebih selektif. Proses asimilasi itu benar-benar tepat kepada warga binaan yang benar-benar sudah menjalani dan memahami apa yang telah dilakukannya," tandasnya.