Pixel Codejatimnow.com

Pemprov Siapkan 9 Lokasi Pemakaman Covid-19 di Lahan Perhutani Jatim

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Budi Sugiharto
Petuga gunakan APD dalam pemakaman jenazah positif Covid-19/ foto dokumen
Petuga gunakan APD dalam pemakaman jenazah positif Covid-19/ foto dokumen

jatimnow.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bersama Perhutani menyediakan 9 titik lokasi lahan pemakaman jenazah khusus positif Covid-19.

Penyediaan lahan pemakaman ini dilakukan Pemprov Jatim merespon adanya sejumlah penolakan jenazah kasus Covid-19 yang sempat muncul di beberapa daerah lantaran adanya stigma dan ketakutan di masyarakat.

Adanya lahan pemakaman khusus untuk kasus Covid-19 ini diharapkan selain menjamin keamanan bagi masyarakat, juga memberikan kenyamanan bagi keluarga korban.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Perhutani terkait penyediaan lahan untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19,” tegas Gubernur Khofifah, Selasa (7/4/2020).

"Total sudah ada 9 titik bidang tanah yang disediakan oleh Perhutani dan siap digunakan. Masing-masing luasannya sekitar 1000 meter persegi," imbuhnya.

Kesembilan titik lokasi pemakaman tersebut sudah disediakan menyebar di daerah Jawa Timur. Tujuannya tidak lain agar setiap daerah tidak jauh jika akan melakukan pemakaman jenazah korban covid-19.

Gubernur Khofifah menegaskan bahwa Pemprov Jatim maupun Perhutani tidak akan memberikan keterangan detail tempatnya. Agar tidak terjadi polemik di masyarakat.

Baca juga:
Bank Jatim Terima Penghargaan Jatim Bangkit Awards, Supporting Pemulihan Dampak Pandemi

"Lokasi detailnya tidak diumumkan. Tetapi rumah sakit rujukan baik pertama maupun utama sudah kami koordinasikan. Pihak polsek dan koramil juga sudah terinformasi," tegas Gubernur Khofifah.

Namun yang jelas menurut mantan Menteri Sosial dan Menteri Pemberdayaan Perempuan ini, setiap titik lahan pemakaman yang disediakan untuk korban Covid-19 sudah memenuhi syarat dan protokol kesehatan yang ada.

Misalnya tidak boleh kurang dari 50 meter dari sumber air tanah, dan tidak kurang dari 500 meter jaraknya dari pemukiman.

Baca juga:
Kontribusi Petrokimia Gresik Mendukung Jatim Bangkit Mendapat Apresiasi

Selain itu setiap jenazah yang akan dimakamkan di lokasi tersebut sudah diterapkan protokol pemulasaraan jenazah yang benar.

Termasuk yang memakamkan harus menggunakan APD lengkap, proses penguburan jenazah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.

Proses ini dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama peti ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.