Pixel Codejatimnow.com

Pemkab Batasi Operasional Pusat Perbelanjaan Banyuwangi Imbas Corona

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas berlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan
Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas berlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan

jatimnow.com - Mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), Pemkab Banyuwangi melakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, yaitu buka pada pukul 10.00 dan tutup 18.00 Wib.

Selain itu, kafe, rumah makan, dan restoran juga diminta hanya melayani pesan antar dan makan-minum pembeli untuk dibawa pulang (take away).

Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas mengatakan kebijakan itu diterapkan seiring dengan anjuran social/physical distancing serta bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah.

"Sampai saat ini laju penambahan ODP dan PDP masih terjadi, maka Forum Pimpinan Daerah mengambil langkah lebih lanjut untuk meminimalisasi terjadinya penularan lewat kerumunan dan keramaian. Salah satunya dengan membatasi jam operasional," kata Bupati Anas, Sabtu (4/4/2020).

"Sekali kami mohon pengertiannya. Sambil kita sama-sama berdoa agar pandemi ini segera berakhir dan semua aktivitas bisa berjalan seperti sedia kala. Semakin kita berdisiplin, semakin cepat pandemik ini berakhir, semakin cepat pula kita bangkitkan ekonomi. Ketika kita tidak berdisiplin, situasi makin tidak menentu, ekonomi tidak jelas kapan bisa bangkit. Kunci memutus mata rantai Covid-19 adalah kedisiplinan kita semua," imbuhnya.

Menurut Anas, pembatasan jam operasional berlaku bagi pusat-pusat perbelanjaan, seperti mal dan pasar modern yang ada di daerah.

"Kami mohon pengertian pengelola dan juga warga demi keselamatan kita bersama," tegas Anas.

"Masyarakat kami minta juga memaklumi. Kalau mau belanja, silakan atur waktunya. Warga kami harap belanja di warung-warung sekitarnya. Tidak usah keluar jauh-jauh," imbuhnya.

Baca juga:
Golkar Jatim Siapkan Kegiatan Sambut Ramadan, Pengurus Daerah Wajib Tahu

Selain membatasi operasional pusat pembelanjaan, Pemkab Banyuwangi juga mengeluarkan kebijakan khusus bagi restoran dan rumah makan yakni pelarangan makan di tempat bagi pembeli.

Pengelola rumah makan hanya boleh melayani pembeli dan membawa makanannya pulang untuk menghindari berkumpulnya orang di satu tempat.

Sekretaris Daerah Mujiono, menjelaskan, aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati pada tanggal 2 April 2020.

"Kami minta untuk pengelola pusat perbelanjaan juga pengelola restoran dan rumah makan untuk bisa segera menyesuaikan. Toko-toko moderen kami minta untuk segera menyesuaikan," kata Mujiono.

Baca juga:
Menkes Perkirakan Pandemi Covid-19 Berubah jadi Endemi

Sementara untuk pasar tradisional, Mujiono juga merencanakan, akan melakukan pembatasan waktu operasional.

"Segera kami atur, sekarang masih finalisasi bersama komponen lainnya," ujarnya.

Selain pusat perbelanjaan, kafe, dan restoran, Pemkab Banyuwangi sebelumnya telah menutup semua destinasi wisata daerah dan mengalihkan pembelajaran siswa ke rumah masing-masing.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), NU, Muhammadiyah, LDII, dan Al-Irsyad juga telah membuat pernyataan bersama untuk meniadakan Salat Jumat. Bagi umat beragama lain juga telah diminta beribadah di rumah masing-masing.