Pixel Codejatimnow.com

Diduga Timbun Masker, Rumah Penjual Bakso di Madiun Didatangi Polisi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma
Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto
Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto

jatimnow.com - EW (36), seorang penjual bakso diamankan Polres Madiun karena diduga menimbun 40 boks masker di rumahnya yang berada di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

"Kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku setelah mendapat laporan dari masyarakat. Ada 40 boks masker yang dijual olehnya dengan harga berkali-kali lipat," kata Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto, Kamis (5/3/2020).

Dari pengakuan pelaku, puluhan boks masker itu merupakan kiriman dari istrinya yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Hong Kong.

Baca juga:
Peringatan Dini BMKG di Jatim Minggu 14 April: Karesidenan Madiun Wajib Waspada

Oleh EW, puluhan boks masker itu kemudian ditawarkan melalui media sosial (medsos) Facebook. Saat ini, EW menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Madiun. Jika terbukti melakukan penimbunan, polisi akan menjerat EW dengan Undang-undang Perdagangan.

Baca juga:
5 Fakta Mobil Suzuki Carry Tertabrak Kereta Api di Madiun

"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 Miliar. Kami masih kembangkan kasus ini," pungkasnya.