Pixel Codejatimnow.com

6 Terdakwa Kasus Jalan Raya Gubeng Ambles Dituntut Rutusan Juta Rupiah

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Sidang tuntutan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng di PN Surabaya, Senin (17/2/2020)
Sidang tuntutan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng di PN Surabaya, Senin (17/2/2020)

jatimnow.com - Enam terdakwa perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/2/2020). Mereka dituntut dengan denda ratusan juta rupiah.

Dalam persidangan yang dipisah dua berkas perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dan R.A Dhiny Ardhany dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur secara bergantian membacakan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa.

Persidangan dengan berkas perkara pertama mendudukkan tiga terdakwa yang disebut sebagai penanggungjawab dari perusahaan kontruksi PT Nusa Konstruksi Engineering, yaitu Direktur Operasional Budi Susilo, serta dua manajer Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto.

Terhadap tiga terdakwa itu, JPU menuntut hukuman pidana masing-masing berupa denda Rp 200 juta subsider 8 bulan penjara.

Sedangkan dalam persidangan berkas perkara kedua, mendudukkan tiga terdakwa dari perusahaan kontruksi PT Saputra Karya, yaitu Supervisor Engineer Lasmi Awar Handrian serta dua manajer Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan.

Sidang tuntutan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng di PN SurabayaSidang tuntutan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng di PN Surabaya

Terhadap tiga terdakwa dari PT Saputra Karya tersebut JPU menuntut hukuman pidana masing-masing berupa denda Rp 300 juta subside 8 bulan penjara.

Baca juga:
KPK Dituntut Selidiki Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin

PT Saputra Karya dan PT Nusa Konstruksi Engineering adalah dua perusahaan kontruksi yang mengerjakan proyek pembangunan perluasan Rumah Sakit Siloam Hospital yang menyebabkan Jalan Raya Gubeng ambles pada 18 Desember 2018. Akibatnya, jalan itu sempat ditutup total hampir satu bulan.

Dasar tuntutan terhadap keseluruhan enam terdakwa sama, yaitu Pasal 63, Ayat 1, Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juncto Pasal 55, Ayat 1, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Hal yang memberatkan, para terdakwa telah merugikan pengguna jalan. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa telah melakukan perbaikan jalan, termasuk memperbaiki sejumlah bangunan yang rusak akibat amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya," ujar JPU Dhiny Ardhany.

Saat dikonfirmasi usai persidangan, JPU Dhiny menjelaskan tiga terdakwa dari PT Saputra Karya dituntut denda dengan jumlah uang yang lebih banyak Rp 100 juta dibanding para terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Engineering, karena perusahaannya bertindak sebagai pemberi proyek.

Baca juga:
Armudji Diminta Ungkap Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin

"Dalam perkara ini, PT Nusa Konstruksi Engineering adalah pelaksana proyek yang diberikan oleh PT Saputra Karya," ungkapnya.

Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono memberi kesempatan terhadap seluruh terdakwa untuk melakukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang telah dibacakan JPU pada persidangan yang dijadwalkan pekan depan.

"Sidang ditunda pada hari Senin, 24 Februari," ucapnya.