Pixel Codejatimnow.com

Penculikan Anak di Cerme Gresik Digagalkan, Pelaku Dihajar Massa

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Sahlul Fahmi
Penculik anak di Cerme Gresik ditangkap polisi dan warga
Penculik anak di Cerme Gresik ditangkap polisi dan warga

jatimnow.com - Upaya penculikan anak dibawah umur digagalkan warga Dusun Sukorejo, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik, Senin petang (3/2/2020).

Pelaku adalah Muzakki Maulana (25) yang diduga menculik Selly Atalia Wahyukirana (9).

Kapolsek Cerme, AKP Nur Amin mengatakan peristiwa tersebut sekitar pukul 18.00 Wib. Saat itu Selly keluar rumah untuk membeli makanan.

Saat berada di jalan, Selly kemudian dihadang oleh Muzakki yang menggunakan mobil Daihatsu Sigra bernopol W 1187 EE warna silver.

"Pelaku menarik tangan korban dan memasukkannya ke dalam mobil (tempat duduk di depan). Kemudian korban berontak sambil berteriak dan akhirnya dapat membuka pintu lalu melompat ke luar mobil," kata Nur Amin, Selasa (4/2/2020).

Setelah korban berhasil meloloskan diri, tersangka panik dan mencoba melarikan diri menuju ke arah Cerme Lor.

Baca juga:
Polisi Ndalang, Bawakan Cerita Sarat Pesan soal Penculikan Anak di Kediri

Namun petugas dan warga yang memburu, berhasil menangkap tersangka di perlintasan rel kereta api di Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik. Warga yang geram kemudian menghajar tersangka hingga babak belur.

"Saat ini kami masih dalami dan kembangkan motif dari penculikan ini," ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo membenarkan bahwa jajarannya telah berhasil mengamankan tersangka.

Baca juga:
5 Berita Trending Pekan Ini: Jangan Mudah Percaya Nomor 3!

"Betul, pelaku sudah diamankan di Polsek Cerme tadi malam" kata Kusworo.

Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah 1 buah HP Xiaomi warna hitam silver dalam kondisi rusak, satu unit mobil Daihathsu Sigra nopol W 1187 EE warna silver.

Tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Atau Pasal 328 Jo 330 Ayat (1) KUHP.