Pixel Codejatimnow.com

Polisi Tangkap Dua Sipir Rutan Pengguna Narkoba

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba

jatimnow.com - Tiga orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Dua orang di antaranya bekerja sebagai sipir di Ruman Tahanan (Rutan) Way Hui, Provinsi Lampung.

"Penangkapan tiga pelaku dilakukan oleh Subdit II Ditresnarkoba pada Kamis 9 Januari 2020, sekitar pukul 20.30 WIB, dan dua di antaranya adalah PNS di Rutan Way Hui," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, di Bandarlampung, Jumat (11/1/2020).

Sedangkan, satu pelaku lainnya, Andi alias Dogol (41), berprofesi sebagai agen penumpang angkutan umum di Terminal Induk Rajabasa, Bandarlampung yang berkediaman di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa.

Ia menjelaskan bahwa penggerebekan ketiga orang tersebut berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba yang berada di suatu rumah. Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di dalam rumah Andi alias Dogol di Rajabasa.

"Dari hasil pengintaian, benar saja ada 3 orang yang sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu dan alat isap bong lengkap di rumah tersebut," ujarnya.

Shobarmen menyebutkan, barang bukti yang diamankan saat penangkapan mereka berupa 6 plastik klip isi sabu-sabu, 1 plastik klip isi serbuk sabu-sabu, 1 bundel plastik, dan 1 alat isap.

"Menurut pengakuan, salah satu pengguna barang yang mereka pakai didapat dari Hb di Lapas Way Hui," tambahnya.

Baca juga:
18.537 Warga Jatim Antusias Daftar jadi Sipir, Formasi yang DIbutuhkan Hanya Segini..

Kakanwil Kemenkumham Lampung Nofli, saat dikonfirmasi mengatakan, terkait informasi penangkapan 2 orang ASN Kemenkumham Lampung yakni pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung RA, dan pegawai Rutan Kelas I Bandarlampung APJ oleh Polda Lampung, pihaknya menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, apabila kedua orang tersebut terbukti bersalah dan dihukum yang telah berkekuatan hukum tetap, pihaknya akan mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Hal tersebut merupakan tindakan tegas dan komitmen kami dalam upaya pemberantasan narkoba di jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung," tandas Nofli.

Baca juga:
Pelaku Pelempar Bondet Rumah Petugas Lapas Diamankan Polisi

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id