Pixel Codejatimnow.com

Empat Orang Komplotan Bandit Motor 30 TKP Diringkus di Lamongan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Sahlul Fahmi
Empat pelaku komplotan bandit motor 30 TKP diamankan di Mapolres Lamongan
Empat pelaku komplotan bandit motor 30 TKP diamankan di Mapolres Lamongan

jatimnow.com - Komplotan bandit motor yang sudah beraksi 30 TKP di Lamongan, Tuban dan Gresik, akhirnya diberangus Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan. Dari komplotan itu, ditangkap empat orang.

Empat pelaku yang tinggal di Lamongan itu bernama Ferry Hariyanto (34), warga Dusun Bangsri, Desa Kedungsari, Kecamatan Kembangbahu, Indra Satiyawan (20), Hendra Iswahyudi alias Alex (34), keduanya warga Kecamatan Brondong dan Edi (30), warga Desa Keben, Kecamatan Turi.

Kapolres Lamongan AKBP Febi Hutagalung mengatakan, komplotan bandit motor itu diburu timnya setelah mendapat laporan dari Mustofa, yang mengaku kehilangan motor di depan Nuk Kafe, Jalan Suwoko, Tologoanyar, Lamongan pada 5 Desember 2019.

"Dari laporan itu, tim kami melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi dan menganalisa rekaman CCTV yang kami sita dari TKP," terang Febi, Senin (30/12/2019).

Hasilnya, para pelaku mulai terindentifikasi, sehingga Kasatreskrim AKP Wahyu Norman Hidayat dan Tim Jaka Tingkir menyebar. Sekitar pukul 20.00 Wib, Kamis (26/12/2019), tim ini berhasil meringkus Ferry dan Indra saat sedang mengendarai motor tanpa plat nomor.

"Kami tangkap saat kedua pelaku sedang mengintai sasaran. Terangka Ferry bertugas sebagai pemetik atau eksekutor, sedang tersangka Indra berperan sebagai joki," ungkap Febi.

Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan menggiring empat pelaku komplotan bandit motor 30 TKPTim Jaka Tingkir Polres Lamongan menggiring empat pelaku komplotan bandit motor 30 TKP

Baca juga:
Siang Bolong Komplotan Bandit Motor Satroni Perkantoran di Mojokerto

Setelah menangkap kedua pelaku, Tim Jaka Tingkir melakukan pengembangan. Keesokan harinya atau Jumat (27/12/2019), tim ini menangkap Hendra. Ia diajak Ferry mencuri motor milik Mujianto di Jalan Raya Sumberwudi-Maduran, tepatnya di Desa Banteng Putih, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan pada 12 Maret 2019.

"Di hari yang sama, tim kami juga menangkap tersangka Edi. Dia terbukti bersama tersangka Ferry melakukan pencurian motor milik Etik Endarwati, di Dusun Gayam, Karanggayam, Karang Binangun, Lamongan," papar Febi.

Bersama keempat pelaku, Penyidik Satreskrim Polres Lamongan juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu sebuah tang dimodif T, sebuah kunci kontak motor Yamaha, 1 unit motor Suzuki Satria FU tanpa nopol dan motor Kawasaki Blitz tanpa nopol, kedua motor itu sebagai sarana aksi.

Baca juga:
Video: Curi Motor, Menyamar Sebagai Driver Ojol

Kemudian ada motor Yamaha Vega R L 5915 QM hasil kejahatan, motor Honda Vario tanpa nopol hasil kejahatan, dua ekor ayam jantan aduan yang dibeli dari hasil kejahatan, selembar KTP, 4 STNK motor, 1 lembar BPKB motor.

"Kami juga menyita empat unit motor dari rumah salah satu tersangka," beber Febi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan bandit motor ini sudah mencuri motor di 30 TKP. Rinciannya di Wilayah Kabupaten Lamongan sebanyak 22 TKP, Wilayah Kabupanten Gresik 7 TKP dan Wilayah Kabupaten Tuban 1 TKP.