Pixel Codejatimnow.com

Tembakan Polisi Lumpuhkan Kaki Komplotan Pencuri 19 Motor di Jombang

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Komplotan curanmor di Jombang dibekuk
Komplotan curanmor di Jombang dibekuk

jatimnow.com - Satreskrim Polres Jombang mengamankan 4 pelaku tindak pidana pencurian bermotor yang sudah beraksi di berbagai tempat di Jombang.

Dua pelaku pencurian itu adalah Kusdar (40) dan Koliq Isnawan. Kedua orang ini sebagai eksekutor atau pencuri motor warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng.

Sedangkan penadahnya yakni Candra Setiawan (29) dan Parnyoto alias Sarkan (36) Desa Pakel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.

Kapolres Jombang, AKBP Boby Paludin Tambunan mengatakan dari tangan keempat pelaku pihaknya menyita 19 unit sepeda motor dan sebagian sudah dalam kondisi pretelan.

Baca juga:
Komplotan Pengedar Sabu Pantura Lamongan Tertangkap, Ini Temuan Polisi

"Awalnya dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor. Keempatnya kami amankan tadi pagi di rumah masing-masing pelaku," kata Boby, Selasa (3/12/2019).

Masih kata mantan Kapolres Bangkalan ini, modus yang dipakai oleh kedua pelaku mencari sepeda motor yang ditinggal pemiliknya di pinggir jalan lalu merusak rumah kunci motor dengan kunci Y.

"Setelah mencuri sepeda motor, kedua pelaku menjual hasil curiannya kedua penadah. Satu sepeda motor dijual dengan harga Rp 2 juta. Satu eksekutor dapat Rp 900 ribu sedangkan perantaranya dapat Rp 200 ribu," bebernya.

Baca juga:
Sepak Terjang Komplotan Curanmor yang Dievakuasi Polisi dari Sungai di Surabaya

Dua eksekutor pencuri motor dijerat pasal 363 KUHP ancamanya 7 tahun penjara. Sedangkan, dua penadah hasil curian dijerat pasal 480 KUHP ancamanya 4 tahun penjara.

"Satu pelaku terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki karena mencoba kabur saat penangkapan," pungkasnya.