Pixel Codejatimnow.com

Polisi Ciduk Seorang ABG DPO yang Mencuri Motor Temannya

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Pelaku ditangkap polisi setelah mendengar teriakan korban
Pelaku ditangkap polisi setelah mendengar teriakan korban

jatimnow.com - Seorang Anak Baru Gede (ABG) berusia 17 tahun berinisial MRF, DPO kasus pencurian sepeda motor di sebuah warung kopi Jalan Srikana Surabaya, pada Februari 2019 silam diciduk Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya, Kamis (19/9/2019).

Tersangka ditangkap setelah polisi mendengar teriakan korban yang mengejar tersangka.

"Saat itu korban terlihat mengejar tersangka sambil berteriak maling. Dari sana, anggota kami yang melakukan kring serse dalam upaya operasi pekat mendengarnya hingga dapat kami tangkap di SPBU Kenjeran Surabaya," kata Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Ipda Sutrisno.

Saat diinterogasi polisi, ABG ini mengaku telah melakukan pencurian motor milik korban yang merupakan temannya sendiri di sebuah warung kopi.

"Tersangka dan korban saling kenal. Modusnya mengambil kunci motor korban yang tergeletak di meja warung. Saat korban pamit buang air kecil, tersangka langsung mencuri motor dan menghilang sampai tertangkap hari ini," jelasnya.

Baca juga:
Pria Bangkalan Jual Sate di Cianjur Jawa Barat Ditangkap Polisi, Lho?

Mantan Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya itu mengungkapkan motor Honda Beat milik korban masih dalam pencarian.

Menurut pengakuan tersangka, motor itu telah dijual di Madura. Selain itu, polisi juga menelusuri motor Yamaha Mio yang digunakan tersangka.

"Masih kami lakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, mengingat TKP nya ada di wilayah Gubeng," katanya.

Baca juga:
Gadaikan Motor Tante di Blitar, Pemuda Tulungagung Dibekuk Polsek Ngunut