Pixel Codejatimnow.com

Cegah Peredaran Narkoba, Satpol PP Razia Hiburan Malam di Mojokerto

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Razia hiburan malam oleh Satpol PP Kota Mojokerto
Razia hiburan malam oleh Satpol PP Kota Mojokerto

jatimnow.com - Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Mojokerto melakukan sidak dan memberikan surat imbauan pengawasan bagi tempat hiburan, kafe, hotel, rumah kos dan karaoke, Selasa (17/9) malam.

Surat edaran pengawasan dari Wali Kota Mojokerto tersebut diberikan buntut penangkapan seorang pengedar narkoba di karaoke X2X karena kedapatan membawa sabu oleh Polres Mojokerto Kota.

Beberapa tempat yang dituju oleh 15 petugas Satpol PP adalah karaoke MK yang berada di Jalan Gajah Mada. Lalu ke X2X, kemudian ke Royal, Graha Poppy serta Wates Karaoke di Lingkungan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

"Kegiatan malam ini kita melaksanakan monitoring dan pengiriman surat edara Wali Kota. Surat ini untuk mengawasi dan mengevaluasi tempat hiburan malam, karaoke, hotel dan kos-kosan," kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono.

Baca juga:
Balap Liar di Dam Wiroborang, Puluhan Remaja Diamankan Polres Probolinggo Kota

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari melakukan evaluasi kemudian menandatangani surat edaran pada 5 September 2019 lalu. Proses evaluasi tidak ada jenjang waktu atau deadline.

"Kalau waktunya butuh berapa lama, yang tahu ya DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), tapi segera akan diselesaikan. Kami berkoordinasi dengan DPMPTSP serta pihak berwajib terkait perizinan dan evaluasi perizinan tempat itu (X2X Family Faraoke)," ujarnya.

Baca juga:
6 Orang Diduga Joki Diamankan Polres Bangkalan dalam Razia Balap Liar

Satpol PP mengancam akan mencabut ijin karaoke X2X setelah ada rekomendasi dari DPMPTSP, kepolisian, BNNK dan pihak berwenang lainnya.

"Sanksi yang paling berat ijin operasionalnya dicabut," pungkas Dodik.