Pixel Codejatimnow.com

Komplotan Curanmor asal Pasuruan Digulung, 3 Pelaku Ditembak

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arry Saputra
Komplotan curanmor digulung Polda Jatim
Komplotan curanmor digulung Polda Jatim

jatimnow.com - Subdit III Unit III Curanmor Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus komplotan pencuri motor asal Pasuruan yang melalukan aksinya dengan menyasar tempat-tempat sepi.

Komplotan ini terdiri dari lima orang yaitu Saiful (34) Ferdi (39), Suwondoh (37), M Toyib (33) dan Junaidi (38). Komplotan ini mencuri 19 motor dan sudah melakukan aksinya selama satu tahun.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono mengatakan komplotan pencuri motor ini diungkap berawal dari informasi adanya seseorang yang akan menjual motor. M Toyib menjual motor Honda Vario yang diduga hasil pencurian.

"Tanggal 13 Agustus kami mendapatkan informasi itu. Anggota unit 3 melakukan penangkapan saat tersangka M Toyib melakukan upaya transaksi dengan penjual dan berhasil ditangkap di Jalan Grati Pasuruan," katanya, Kamis (22/8/2019).

Saat hendak ditangkap, M Toyib berusaha kabur dan melawan. Polisi kemudian menembak dua kaki pelaku.

"Pelaku terpaksa kami tembak lantaran melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat ditangkap," ujarnya.

Dari hasil pengembangan satu pelaku atas nama M Toyib, petugas berhasil menangkap empat pelaku lainnya yakni Saiful, Ferdi, Suwondoh dan Junaidi.

Dua dari empat pelaku yang ditangkap dari hasil pengembangan ini juga ditembak kakinya karena juga melawan saat ditangkap. Dua pelaku itu yakni Suwondoh dan Junaidi.

Baca juga:
Pengakuan Wanita Hamil yang Terlibat Pencurian Motor di Surabaya

"Keempat pelaku kami tangkap, dua diantaranya saat ditangkap sempat melalukan perlawanan dan kami tembak juga," jelasnya.

Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 unit sepeda motor beserta kunci, 5 buah handphone, 1 buah kunci T, 2 buah mata kunci T, satu celurit dan satu buah BPKB motor hasil curian.

Untuk tersangka Saiful, Ferdi dan Suwondoh dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP pencurian dengan kekerasan atau pemberaratan.

Sementara tersangka M Toyib dan Junaidi dikenakan Pasal 481 dan 480 KUHP melanggar tindak pidana persekongkolan.

Baca juga:
Komplotan Maling Bobol Rumah di Kediri, Gondol HP hingga Tabung Elpiji