Pixel Codejatimnow.com

Sengketa Pilpres 2019

Tanggapi Putusan MK, Jokowi: Tidak Ada Lagi 01 dan 02

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : LKBN Antara
Jokowi-Ma'ruf Amin
Jokowi-Ma'ruf Amin

jatimnow.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pascaputusan MK itu, maka sudah tidak ada lagi pendukung 01 dan 02.

"Tidak ada lagi kosong satu dan kosong dua, yang ada hanya persatuan Indonesia," kata Jokowi didampingi pasangannya KH Ma'ruf Amin saat jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.

Jokowi juga mengajak seluruh rakyat untuk bersatu kembali dan bersama-sama membangun Indonesia untuk memajukan Negara Indonesia. Walaupun pilihan berdeda, dia berharap semua rakyat Indonesia saling menghargai.

Baca juga:  MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi

"Walau pilihan politik berbeda, kita harus saling menghormati. Walau pilihan politik berbeda pada saat pilpres, namun perlu kami sampaikan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih adalah presiden dan wakil presiden bagi seluruh anak bangsa, bagi seluruh rakyat Indonesia," jelasnya.

Baca juga:
Prabowo-Sandi Hormati Keputusan MK

Jokowi juga yakin semua elemen bangsa memiliki semangat yang sama, yaitu Indonesia yang bersatu untuk membangun Indonesia yang maju, yang mampu bersanding dengan negara-negara besar lainnya.

MK melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandi.

Baca juga:
MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.

Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).