Pixel Codejatimnow.com

Sengketa Pilpres 2019

MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : LKBN Antara
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), berakhir. Dalam pembacaan putusan, MK menyatakan menolak seluruh permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Amar putusan mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Ketua, Anwar Usman, Kamis (27/6/2019) malam.

Dalam sidang putusan tersebut, MK menyimpulkan bahwa eksepsi pemohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum. Permohonan pemohon pun tidak beralasan menurut hukum sehingga mahkamah memutuskan untuk menolak seluruhnya.

Sidang pembacaan putusan selesai dibacakan pukul 21.16 Wib oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.

Untuk diketahui, Prabowo-Sandi meminta 11 permohonan kepada MK, yaitu:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu presiden.

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah Jokowi-Ma'ruf 63.573.169 suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga 68.650.239.

4. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

Baca juga:
Prabowo-Sandi Hormati Keputusan MK

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.

6. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

7. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, atau,

8. Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

Baca juga:
Tanggapi Putusan MK, Jokowi: Tidak Ada Lagi 01 dan 02

9. Memerintahkan kepada lembaga negara untuk memberhentikan seluruh komisioner KPU dan merekrut yang baru.

10. Memerintahkan KPU untuk menetapkan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan.

11. Memerintahkan KPU untuk mengaudit Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng).