Pixel Codejatimnow.com

Pendaftaran Ditolak, Orangtua Calon Siswa di Mojokerto Geruduk Sekolah

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Achmad Supriyadi
Pertemuan orangtua siswa dan pihak sekolah
Pertemuan orangtua siswa dan pihak sekolah

jatimnow.com - Puluhan orangtua calon siswa baru mendatangi SMKN 1 Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jumat (14/6/2019). Mereka mempertanyakan penolakan pendaftaran melalui jalur warga tidak mampu pada Penerimaan Peserta Dididk Baru 2019.

Kepala Desa Kepuhanyar, Septina Surya mengatakan, sekitar 50 anak ditolak mendaftar karena tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan tidak bisa menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) di SMKN 1 Mojoanyar.

"Pendaftaran di hari pertama harus ada Kartu Indonesia Pintar sedangkan warg sekitar tidak punya kartu KIP. Di hari kedua, pendaftaran memakai SKTM diperbolehkan tapi menurut sekolah pendaftaran melalui jalur SKTM sudah ditutup," jelasnya.

Masih kata kata Surya, warganya merasa kecewa tidak bisa mendaftar di SMKN 1 Mojoanyar karena minimnya sosialisasi terkait PPDB 2019 yang carut marut.

"Harapannya, sistem dibenahi agar warga tidak mampu bisa mengetahui bagaimana mekanisme PPDB yang benar dan setidaknya ada sosialisasi," imbuhnya.

Baca juga:
Video: Animo Pembeli Seragam Sekolah Turun

Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 1 Mojoanyar, Akhmad Muklason membantah bahwa sekolah tidak mau menerima calon siswa dari jalur tidak mampu karena berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

"Berkaitan jalur siswa tidak mampu, kami memang di hari pertama mengacu ke juknis bahwa syaratnya harus memiliki KIP, tapi ada edaran dari cabang Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur bahwa siswa yang tidak memiliki KIP boleh menggunakan SKTM," papar Akhmad.

Baca juga:
Cara Mengambil PIN PPDB Jatim 2023

Terkait warga sekitar yang ingin mendaftarkan anaknya di SMKN 1 Mojoanyar melalui jalur tidak mampu, Akhmad Muklason masih menunggu petunjuk dari Dinas Pendidikan Propinsi.

"Kami masih menunggu petunjuk dari provinsi. Karena aplikasinya dikendalikan oleh provinsi. Seandainya aplikasi mengijinkan, kami mengikuti saja untuk aspirasi dari warga tadi. Karena ketentuan jalur warga miskin diberi waktu tiga hari, sedangkan surat edaran baru hari ini kami terima," jelasnya.