Pixel Codejatimnow.com

Penyelundupan 700 Ekor Burung dari Makasar Digagalkan di Surabaya

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Burung yang diselundupkan di Tanjung Perak Surabaya
Burung yang diselundupkan di Tanjung Perak Surabaya

jatimnow.com - Penyelundupan 700 ekor burung tanpa dokumen dari Makasar berhasil digagalkan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

700 burung yang terdiri dari 100 ekor Gagak dan 600 ekor Manyar disita dari seorang yang diduga sebagai penyelundup pada Sabtu (1/6/2019) kemarin.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Surabaya, Faisal M Noer mengatakan, penyelundupan burung tersebut digagalkan saat bongkar muat di KM Dharma Rucitra VII.

"Kami bersama dengan petugas karantina wilker Tanjung Perak berhasil mengamankan sebanyak 700 burung," kata Faisal, Selasa (4/6/2019).

Faisal menambahkan, hal serupa juga sering terjadi. Mereka membawa sejumlah satwa dengan tidak disertai sertifikat karantina.

Baca juga:
Penyelundupan 51 Burung Gagak Digagalkan

"Kejadian ini sudah yang kesekian kalinya, penggagalan penyelundupan dan pengamanan burung-burung dalam jumlah banyak tanpa disertai sertifikat karantina" ungkapnya.

"Sesuai rekaman data, Karantina Pertanian Surabaya telah melakukan penggagalan penyelundupan dan penahanan sejumlah 5 (lima) kasus melalui Pelabuhan Tanjung Perak" tambahnya.

Baca juga:
Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Burung dari Banjarmasin

Faisal menjelaskan, pengamanan burung-burung ilegal tersebut sesuai dengan aturan UU No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta PP No 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan.

"Pemasukan tanpa dokumen karantina yang dipersyaratkan jelas melanggar. Untuk itu, diharapkan bagi seluruh masyarakat yang akan melalulintaskan komoditas pertanian untuk lapor dan memeriksakan ke petugas karantina pertanian setempat," jelasnya.