Pixel Codejatimnow.com

Prostitusi Online Artis

Saksi Sebut Rekaman Vanessa dan Mucikari Bukan Direkayasa

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arry Saputra
M Hariadi, Guru Besar ITS jadi saksi dalam sidang Vanessa Angel
M Hariadi, Guru Besar ITS jadi saksi dalam sidang Vanessa Angel

jatimnow.com - Sidang lanjutan artis Vanessa Angel (VA) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/5/2019).

Salah satu saksi ahli yang hadir dari Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Mochammad Hariadi.

Sebagai ahli Informatika Teknologi dan Komunikasi (ITE), M Hariadi memberikan penjelasan mengenai keaslian data percakapan yang dijadikan dasar kasus Vanessa Angel.

"Jadi tadi diminta pendapatnya secara technical terkait data yang dikirim melalui dunia maya. Apakah data tersebut valid atau tidak," katanya.

Ia mengaku diminta memeriksa sejumlah data yang berisi rekaman percakapan antara terdakwa VA dengan ES. Menurut dia, rekaman percakapan antara keduanya merupakan data yang valid dan bukan rekayasa.

"Berdasarkan pemeriksaan saya, data tersebut asli. Time stepnya juga cocok. Jadi ini bukan rekayasa," jelasnya.

Hariadi juga mengaku jika foto yang dikirim oleh VA ke ES tersebut yang menjadi landasan atas pelanggaran asusila yang didakwakan terhadapnya.

Baca juga:
Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya

"Fotonya ini juga asli. Tapi saya tidak bisa menjelaskan apakah foto ini merupakan konten pornografi karena bukan ranah saya," ujarnya.

Hariadi menuturkan, data rekaman percakapan antara VA dan mucikari ES diperoleh dari proses ekstraksi yang dilakukan oleh tim Labfor Polda Jatim menggunakan teknologi khusus.

"Ini penting untuk membuktikan apakah data tersebut asli atau tidak. Tapi memang tidak bisa direkayasa karena hasil ekstraksi itu berupa file read only," tukasnya.

Baca juga:
Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo

Dari rekaman-rekaman tersebut, VA didakwa Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.