Pixel Codejatimnow.com

Jadi Tersangka, Pilot Lion Air Penganiaya Karyawan Hotel Ditahan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
AGR, Pilot Lion Air ditetapkan tersangka dan ditahan (foto: Istimewa)
AGR, Pilot Lion Air ditetapkan tersangka dan ditahan (foto: Istimewa)

jatimnow.com - AGS, Pilot Lion Air pelaku penganiayaan terhadap AR, karyawan La Lisa Hotel, Surabaya akhirnya ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Penahanan dilakukan setelah AGS ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Sudah kita tahan, terhitung mulai hari ini," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (9/5/2019).

Menurut Barung, penetapan AGS sebagai tersangka hingga penahanan tersebut berdasarkan hasil visum korban yang menunjukkan adanya unsur penganiayaan secara signifikan.

"Kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan karena dari hasil visum itu bisa dikatakan penganiayaan. Tapi ini pasal pengecualian, bisa kita lakukan penahanan," jelasnya.

Barung menambahkan, AGS ditahan sejak Rabu (8/5/2019) malam di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya.

Baca juga:
Pilot Lion Air Penganiaya Karyawan Hotel Ajukan Penangguhan Penahanan

"Tersangka pilot tadi malam sudah dilakukan penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya," tandasnya.

Meski sang pilot ditahan di Mapolrestabes Surabaya, Barung kembali menegaskan bila hari ini, Kamis (9/5/2019), administrasi akan dialihkan dari Polrestabes Surabaya ke Polda Jatim.

"Administrasinya kita urus, besok akan kita panggil yang bersangkutan sebagai tersangka. Hari Kamis administrasi dari Polrestabes akan kita alihkan dan Jumat akan dipanggil sebagai tersangka," ungkapnya.

Baca juga:
Hasil Tes Urine Pilot Lion Air Penganiaya Karyawan Hotel Dibeberkan

AGS dilaporkan AR ke Polrestabes Surabaya pada Jumat (3/5/2019) malam lalu dan diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor:STTLP/B/440/V/RES.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABES SBY.