Pixel Codejatimnow.com

Pilot Lion Air Aniaya Karyawan La Lisa Hotel, Dua Alat Bukti Disita

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Screenshoot video rekaman CCTV penganiayaan di La Lisa Hotel Surabaya yang beredar
Screenshoot video rekaman CCTV penganiayaan di La Lisa Hotel Surabaya yang beredar

jatimnow.com - Selain memeriksa lima orang saksi, polisi juga menyita dua alat bukti dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AGS, Pilot Lion Air terhadap AR, karyawan La Lisa Hotel, Surabaya.

"Rekaman CCTV kejadian dan hasil visum korban kami amankan sebagai alat bukti," kata Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Simarmata, Sabtu (4/5/2019).

Alat bukti itu, lanjut Leo, akan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga saksi ahli. Meski begitu, Leo menyebut bila status AGS masih saksi terlapor.

"Masih terlapor, masih sebagai saksi. Rencananya kita akan lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 16 Mei," ungkap Leo.

Menurut Leo, belum ditetapkannya AGS menjadi tersangka dalam kasus tersebut, karena AGS belum dimintai keterangan sebagai saksi terlapor.

Baca juga:
Pilot Lion Air Penganiaya Karyawan Hotel Ajukan Penangguhan Penahanan

"Kita belum sempat mengambil keterangan dari terlapor ini sendiri," tambah mantan Kapolres Mojokerto ini.

Menurutnya, lima orang saksi yang sudah diperiksa pada Jumat (3/5/2019) malam tersebut dari pihak hotel.

Baca juga:
Hasil Tes Urine Pilot Lion Air Penganiaya Karyawan Hotel Dibeberkan

"Itu (lima saksi) dari pihak hotel dengan korban juga. Ini masih memungkinkan akan bertambah lagi dengan saksi ahli juga," pungkasnya.

Penyidik Unit Jatanras yang menangani kasus itu menyiapkan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan bila sudah ada penetapan tersangka.