Pixel Codejatimnow.com

Prostitusi Online Artis

Sebut Sosok Rian Subroto Fiktif, Kuasa Hukum Mucikari Siapkan Gugatan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Kuasa Hukum Mucikari ES, Frangky Desima Waruwu di Pengadilan Negeri Surabaya
Kuasa Hukum Mucikari ES, Frangky Desima Waruwu di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Tidak hanya Tim Kuasa Hukum Vanessa Angel yang bereaksi atas teka-teki sosok Rian Subroto, yang disebut polisi sebagai pemesan Vanessa. Salah Kuasa Hukum Mucikari ES, Frangky Desima Waruwu bahkan menyebut bila sosok Rian adalah fiktif.

Fangky menyatakan apabila hal itu terbukti saat persidangan, maka ia dan kuasa hukum lainnya sepakat untuk melakukan tuntutan balik.

"Perlu kami tegaskan, apabila Rian bukan Rian yang sebenarnya, terbukti dalam persidangan ada pihak-pihak lain yang terkait, maka kami sudah sepakat dengan penasehat hukum untuk melakukan pelaporan balik," kata Frangky di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4/2019).

Menurut Frangky, pelaporan tersebut bisa berupa tuntutan maupun gugatan yang akan ditujukan kepada orang yang nantinya jika terbukti bukan sebagai Rian.

"Baik tuntutan, gugatan maupun pelaporan. Kami juga akan melaporkan," ujarnya.

Baca juga:
2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka

Frangky di PN Surabaya dalam rangka mendampingi sidang lanjutan kliennya. Namun sidang para mucikari hari ini terpaksa ditunda lantaran Rian Subroto kembali tidak bisa dihadirkan. Majelis hakim memerintahkan agar Rian dijemput paksa karena sudah menjadi DPO (daftar pencarian orang).

"Khusus sidang hari ini memang khusus Rian Subroto karena dia tidak hadir, maka majelis hakim sudah membacakan penetapan untuk upaya paksa dan DPO itu tadi penetapannya nomor 77," jelas Frangky.

Namun bagi kuasa hukum keempat terdakwa, kesabaran untuk menghadirkan sosok Rian Subroto itu sudah habis. Apabila ia tak kunjung didatangkan ke pengadilan minggu depan, Senin (6/5), maka para kuasa hukum akan kompak mendesak majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa.

Baca juga:
Korban Pembunuhan, Tawarkan Prostitusi Online, Ludes Terbakar

"Kami sepakat untuk mengajukan ke majelis hakim bahwa terdakwa ini kami minta untuk dibebaskan. Ini yang kami cari, supaya di sidang ini terang siapa yang main-main dalam perkara ini," pungkasnya.