Surat Suara Tertukar Ditemukan di Banyuwangi dan Pasuruan
Editor : Narendra Bakrie Reporter : Hafiluddin Ahmad Moch Rois
Rabu, 17 Apr 2019 12:40 WIB

Surat suara yang tertukar di Banyuwangi
jatimnow.com - Surat suara tertukar ditemukan di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Banyuwangi dan Pasuruan. Jika di Banyuwangi ditemukan di TPS 25 Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, maka di Kabupaten Pasuruan, ditemukan di TPS 04 Kelurahan/Kecamatan Godangwetan.
Akibat temuan itu, pencoblosan di TPS 25 Banyuwangi ini akhirnya dihentikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Genteng.
Penghentian dilakukan setelah kertas surat warna hijau untuk DPRD kabupaten/kota di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Banyuwangi tertukar dengan surat suara dari Dapil 1.
Komisioner Divisi SDM Bawaslu Banyuwangi, Hasyim Wahid mengatakan, penghentian ini dilakukan agar kesalahan tidak semakin meluas. Sebab, setelah dicek, ada surat suara yang keliru. Harusnya di TPS 25 ini masuk Dapil 5, tapi malah mendapat surat suara dari Dapil 1.
"Surat suara yang keliru hanya lembar coblosan DPRD Kabupaten. Mestinya Desa Genteng Kulon masuk Dapil 5. Tapi surat suaranya yang dikirim di TPS 25 justru dari dapil 1," ungkap Hasyim, Rabu (17/4/2019).
Kendati demikian, situasi di TPS 25 tetap kondusif. Warga telah dapat mencoblos kembali setelah sempat dihentikan sekitar satu jam. Surat suara yang keliru telah diganti dengan sisa surat suara cadangan dari TPS lain.
Insiden serupa juga terjadi di TPS 04 Kelurahan/Kecamatan Godangwetan, Kabupaten Pasuruan. Di mana surat suara DPRD Kabupaten Pasuruan Dapil 5 masuk ke wilayah Dapil 4. Itu diketahui pada sekitar pukul 10.30 Wib.
Dalam insiden itu, Caleg Partai Demokrat yang rumahnya berdekatan dengan TPS sempat marah. Beruntung mediasi antara PPK, PPL, Pemantau KIPP dan saksi parpol bisa membuat suasana kembali tenang.
Ketua PPK Gondangwetan, Mukhid Murtadlo mengatakan, insiden ini diketahui saat sekitar 60 orang sudah mencoblos. Tertukarnya surat suara itu diketahui setelah satu orang pemilih melakukan protes.
"Penyelesaiannya, kita menggunakan SE No. 4 2019 Poin 11 tentang penyelengharaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS," jelas Mukhid.
Artinya, lanjut Mukhid, surat suara yang sudah tertukar dengan dapil lain dan sudah tercoblos dinyatakan sah dan masuk untuk suara partai saat penghitungan suara nanti.
"Sekarang kami sudah menginstruksikan KPPS untuk diteliti ulang, agar surat suara yang tertukar langsung diselamatkan," ungkapnya.
Berita Terkait

Ketika Para Koboi Anticovid-19 Beraksi di TPS 007 Yosowilangun, Gresik
Rabu, 09 Des 2020 13:52 WIB
Machfud Arifin Yakin Jadi Wali Kota: Kita Serahkan Kepada Allah
Rabu, 09 Des 2020 10:00 WIB
Tinjau TPS di Gresik, Khofifah Optimis Pilkada 2020 Berjalan Baik
Selasa, 08 Des 2020 18:01 WIBBerita Lainnya

Bentrok Suporter Nodai Laga Final Kabupaten Jember Vs Kabupaten Pasuruan
Minggu, 03 Jul 2022 07:03 WIB
Pilihan Pembaca: CJH Furoda, Pura-pura Pipis, Pasangan Kumpul Kebo Ditangkap
Minggu, 03 Jul 2022 06:51 WIB
Dikukuhkan, Repdem Kota Batu Siap Geber Program-program Kerja Kerakyatan
Sabtu, 02 Jul 2022 20:31 WIB
Kasihan, Tas Pedagang di Bojonegoro Diembat Pria yang Pura-pura Beli Beras
Sabtu, 02 Jul 2022 20:14 WIB