Pixel Codejatimnow.com

KPU Mojokerto Musnahkan 19.822 Surat Suara Rusak

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Achmad Supriyadi
Pemusnahan surat suara di Mojokerto
Pemusnahan surat suara di Mojokerto

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mojokerto memusnahkan 19.822 lembar surat suara rusak, Selasa (16/4/2019). Pemusnahan dilangsungkan di GOR Dinas Pendidikan Jalan RA Basuni, Sooko.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhanafiq mengatakan, surat suara rusak karena gradasi warna, kusut dan sobek pada kertas.

"Surat suara yang rusak paling banyak pada surat suara DPRD Provinsi sebanyak 7449 lembar," kata Ayuhanafiq.

Selain jenis surat suara DPRD provinsi, 1623 lembar untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden, 2875 lembar jenis surat suara DPD RI, 4666 lembar untuk DPR RI, DPRD kabupaten sebanyak 3209 lembar.

Baca juga:
Hasto Tegaskan PDI Perjuangan Bukan Partai Kemarin Sore, Sindir Demokrat?

Pemusnahan ini dihadiri Dandim 0815 CPYJ, Kapolres Mojokerto, Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Bawaslu dan beberapa perwakilan partai politik.

Surat suara dimusnahkan dengan cara mencacah menggunakan alat pencacah kertas.

Baca juga:
Video: Pesan Mahfud MD untuk Jokowi-Prabowo

"Pemusnahan ini untuk menunjukkan bahwa setelah kita mengirim semua surat suara dan digunakan pada tanggal 17, sudah tidak ada lagi surat suara lagi yang tersimpan di KPU Kabupaten Mojokerto," pungkas Ayuhanafiq.