Pixel Code jatimnow.com

Jual Sabu, Pemuda di Jombang Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Achmad Supriyadi
Pelaku Rengga Aditya
Pelaku Rengga Aditya

jatimnow.com - Sat Reskoba Polres Jombang menangkap Rengga Aditya Pamungkas (21). Warga Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang tersebut ditangkap atas perbuatannya menjual narkoba jenis sabu-sabu (ss).

Pelaku yang berprofesi sebagai kuli batu itu ditangkap, Senin (11/3) pukul 23.00 Wib di pinggir jalan Desa Plandi.

"Pelaku sudah merupakan TO. Ketika ditangkap dan digeledah, kami menemukan sejumlah barang bukti sabu," kata Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP M Mukid, Kamis (14/3/2019).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 6,05 gram yang dikemas di 16 plastik klip, dua unit handphone dan uang tunai senilai Rp 650 ribu.

Baca juga:
Polres Lamongan Tangkap 539 Pelaku Kejahatan dan Narkoba Sepanjang 2025

"Pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Jombang. Pelaku dijerat pasal 114 dan pasal 112 tentang narkotika," tandas Mukid.

 

Baca juga:
Ngeri! BNN Ungkap Jalan Kunti Surabaya Mirip Film Kartel Pablo Escobar

 

Saat Harapan Berubah Menjadi Tekanan
Catatan atas Kasus Viral “Pramugari” Khairun Nisa

Saat Harapan Berubah Menjadi Tekanan

Kisah viral tentang seorang perempuan muda yang berpura-pura menjadi pramugari Batik Air justru membuka lapisan persoalan yang jauh lebih dalam