Pixel Code jatimnow.com

Pabrik di Malang Digerebek, Rokok Ilegal Senilai Rp 1,4 Miliar Disita

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Avirista Midaada
Rokok ilegal yang disita Bea Cukai Malang dari penggerebekan sebuah pabrik
Rokok ilegal yang disita Bea Cukai Malang dari penggerebekan sebuah pabrik

jatimnow.com - Jutaan batang rokok ilegal tanpa cukai kembali disita Petugas Bea Cukai dalam sebuah penggerebekan di salah satu pabrik rokok di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Untuk melakukan penggerebekan, timnya terlebih dahulu melakukan pengawasan kegiatan pabrik rokok tersebut.

"Dari kegiatan tersebut, petugas kami menemukan dugaan pelanggaran ketentuan di bidang cukai yang dilakukan oleh PT BK, yaitu melakukan produksi rokok dengan merk dan mesin yang belum dilaporkan ke Kantor Bea Cukai Malang," beber Rudy, Kamis (28/2/2019).

Baca juga:
Sat Samapta Polres Gresik Gerebek Penjual Miras, Sita Puluhan Botol Arak

Dari hasil penggerebekan petugas mengamankan sebanyak 3.131.580 batang rokok ilegal yang terdiri dari 2.086.000 batang berbentuk batangan dan 1.045.580 batang yang sudah dikemas.

Rudy menambahkan, dari total barang bukti yang disita tersebut, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1.478.309.313, dari nilai total barang yang disita mencapai Rp 782.895.000.

Baca juga:
Digerebek, Oknum Polwan Polres Blitar Kota Diduga Selingkuh

"Kita masih kembangkan kasus ini dan masih proses pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut," pungkasnya.

Saat Harapan Berubah Menjadi Tekanan
Catatan atas Kasus Viral “Pramugari” Khairun Nisa

Saat Harapan Berubah Menjadi Tekanan

Kisah viral tentang seorang perempuan muda yang berpura-pura menjadi pramugari Batik Air justru membuka lapisan persoalan yang jauh lebih dalam