Pixel Codejatimnow.com

Gunakan Alkohol 98 Persen, Pesta Miras di Trenggalek Tewaskan 3 Orang

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Hadi Suwito pembuat miras palsu
Hadi Suwito pembuat miras palsu

jatimnow.com - Salah satu tersangka, Hadi Suwito, dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Trenggalek, diketahui merupakan produsen miras palsu.

Dalam pengakuannya, warga Desa Janti, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri ini sudah 10 tahun menggeluti bisnis miras palsu. Bahkan tersangka juga menyewa sebuah rumah kosong yang digunakan sebagai pabrik miras palsu.

Dihadapan polisi, tersangka mempraktekkan cara membuat miras palsu ini. Bahan berupa alkohol 98 persen dicampur dengan air mineral dan penguat aroma. Campuran ini tidak mempunyai takaran tertentu dan hanya menggunakan perkiraan saja.

"Kita lihat mau jenis miras palsu apa yang dipesan, kemudian alkohol disesuaikan dengan jumlah yang tertera di botol," kata Hadi Suwito di Mapolres Trenggalek, Rabu (13/02/2019).

Baca juga: 

Ia memaparkan, setelah campuran jadi maka minuman tersebut diendapkan semalaman. Keesokannya, baru hasil endapan tersebut dituangkan ke botol miras berbagai jenis dan merk.

Baca juga:
21 Pelajar di Surabaya Pesta Miras Diciduk Satpol PP, Sanksinya Masuk Liponsos!

Untuk memastikan kepada konsumen bahwa minuman tersebut asli, mereka melekatkan label khusus sehingga terkesan asli dari pabrik. Setiap botol minuman ini dijual dengan harga Rp 100 ribu .

"Setiap kardus berisi 12 botol mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu," ujarnya.

Tersangka yang merupakan residivis kasus miras ini mengaku mengetahui cara memproduksi miras palsu dari temannya. Saat itu tersangka bekerja di tempat temannya, yang juga memproduksi miras palsu. Untuk menyamarkan dari masyarakat sekitar, tersangka memproduksi miras ini di kandang sapi.

Baca juga:
Korban Diajak Pesta Miras di Tulungagung, Mobil Dibawa Kabur ke Bali

"Biar aroma alkoholnya tidak terlalu mencolok," pungkasnya.