Pixel Codejatimnow.com

Komnas Perempuan Semprit Pemberitaan Prostitusi Online Artis

Editor : Budi Sugiharto  Reporter : Sandhi Nurhartanto

jatimnow.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan tidak tinggal diam menyusul pemberitaan terungkapnya prostitusi online yang melibatkan artis. Kepolisian diminta menghentikan ekspos penyelidikan prostitusi online yang dilakukan kepada publik.

Ekspos atau pemberitaan yang berlebihan pada perempuan atau korban membuat pemberitaan melebihi proses pengungkapan kasus yang baru berjalan.

"Agar penegak hukum berhenti mengekspos secara publik penyelidikan prostitusi online yang dilakukan,"  terang Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin yang tertulis dalam siaran pers yang diterima jatimnow.com, Selasa (8/1/2019).

"Protes masyarakat menyatakan bahwa pemberitaan yang terjadi sangat sewenang-wenang dan tidak mempertimbangkan pihak perempuan yang terduga sebagai korban beserta keluarganya. Selain nama, wajah juga disebutkan keluarga mereka,"  tambahnya.

Komnas Perempuan berkesimpulan bahwa prostitusi adalah kekerasan terhadap perempuan, namun Komnas Perempuan menentang kriminalisasi yang menyasar pada perempuan yang dilacurkan.

Baca juga:
Kiki Fatmala, Legenda Si Manis Jembatan Ancol Tutup Usia

Lembaga tersebut telah melakukan analisa pada sejumlah media yang telah melanggar kode etik jurnalisme, serta pemuatan berita yang sengaja mengeksploitasi seseorang secara seksual, terutama korban. Dalam analisa media tersebut, masih banyak media yang saat memberitakan kasus kekerasan terhadap perempuan, utamanya kasus kekerasan seksual, tidak berpihak pada korban.

"Komnas Perempuan menyayangkan ekspos yang berlebihan pada perempuan (korban) prostitusi online, sehingga besarnya pemberitaan melebihi proses pengungkapan kasus yang baru berjalan. Pemberitaan seringkali mengeksploitasi korban, membuka akses informasi korban kepada publik, sampai pemilihan judul yang pada akhirnya membuat masyarakat berpikir bahwa korban ‘pantas’ menjadi korban kekerasan dan pantas untuk dihakimi," terangnya tertulis.

Baca juga:
Jadwal Konser Musik di Surabaya untuk Habiskan Waktu Akhir Pekan

Komnas Perempuan menyatakan sikap:

1. Agar penegak hukum berhenti mengekspos secara publik penyelidikan prostitusi online yang dilakukan.
2. Agar pihak media tidak mengeksploitasi perempuan yang dilacurkan, termasuk dalam hal ini artis yang diduga terlibat dalam prostitusi online
3. Agar media menghentikan pemberitaan yang bernuansa misoginis dan cenderung menyalahkan perempuan
4. Agar masyarakat tidak menghakimi secara membabi buta kepada perempuan korban ekspoitasi industri hiburan.
5. Semua pihak untuk kritis dan mencari akar persoalan, bahwa kasus prostitusi online hendaknya dilihat sebagai jeratan kekerasan seksual dimana banyak perempuan ditipu, diperjualbelikan, tidak
sesederhana pandangan masyarakat bahwa prostitusi adalah kehendak bebas perempuan yang menjadi "pekerja seks" sehingga mereka rentan dipidana/ dikriminalisasi.