jatimnow.com - Polisi telah melimpahkan berkas kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Jumat (7/12/2018). Penyerahan berkas tersebut dilakukan pada pukul 13.00 Wib.
"Berkas yang akan diteliti itu diserahkan oleh Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jatim jam 13.00 Wib," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (7/12/2018).
Sementara itu, Kasi Penkum Kajati Jatim, Richard Marpaung membenarkan hal tersebut. Berkas milik Ahmad Dhani sudah di terima pihaknya dalam tahap 1.
"Hari ini baru kita terima. Tugas kami adalah sekarang meneliti berkas tersebut, apakah sudah memenuhi secara materil dan formil," ujar Richard.
Richard menambahkan, pihaknya akan diberi waktu sesuai dengan undang-undang selama 14 hari. Hal tersebut dilakukan untuk menentukan sikap apakah perkara tersebut sudah layak kelengkapannya.
"Selama 14 hari baru kita nanti akan menentukan sikap, perkara ini sudah lengkap atau belum. Kita baca aja, belum tau kendalanya bagaimana, lihat nanti hasilnya," katanya.
Kendati demikian, jika ternyata berkas dinyatakan sudah lengkap, maka pihak kejaksaan akan meminta kepada penyidik untuk menyerahkan tersangka beserta barang buktinya ke Kejati Jatim untuk dilakukan proses sidang.
"Kalau sudah lengkap berkasnya akan kami sidangkan. Tapi kalau belum, kita akan kembalikan lagi ke penyidik, supaya dilengkapi sesuai dengan petunjuk-petunjuk kita," pungkasnya.
Polisi Limpahkan Berkas kasus Ahmad Dhani, Kejati: Tunggu 14 Hari
Jumat, 07 Des 2018 17:35 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Arry Saputra
Berita Surabaya
Tok! MA Hukum CNN Indonesia Bayar Setengah Miliar ke Karyawan
Saat Harapan Berubah Menjadi Tekanan
Jagal Pegirian Keler Sapi Hidup ke Gedung DPRD Surabaya, Tolak Relokasi
Diduga Korsleting Listrik, Tempat Biliar di Nginden Surabaya Terbakar
Paspor Simpatik Jadi Solusi, 284 Warga Urus Dokumen di Imigrasi Surabaya
Berita Terbaru
GABSI Kabupaten Kediri Matangkan Persiapan Atlet Bridge Menuju Porprov 2027
Profil AKBP Ramadhan Nasution, Kapolres Gresik Baru Gantikan AKBP Rovan Richard
Proyek Dam Pelimpah Jember Senilai Rp15 M Ambrol, Komisi D DPRD Jatim Segera Cek
Tok! MA Hukum CNN Indonesia Bayar Setengah Miliar ke Karyawan
Saat Harapan Berubah Menjadi Tekanan
Tretan JatimNow
Konsisten Memberdayakan Kaum Hawa, Reny Widya Lestari Raih AWEN Award 2025
Aura Sinta Raih Emas Pada Ajang AKF China Setelah Gagal di Porprov Jatim
Kisah inspiratif Dokter Gigi Zahra, Sang Dokter Gigi Bawa Misi Kemanusiaan
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Terpopuler
#1
Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan, Waspadai Hujan Ringan
#2
Jagal Pegirian Keler Sapi Hidup ke Gedung DPRD Surabaya, Tolak Relokasi
#3
Harga Emas Senin 12 Januari 2026: Stabil dan Cenderung Naik
#4
Khofifah Bahas Realisasi SRRL Surabaya - Sidoarjo dengan Jerman
#5