jatimnow.com - Pelantikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sempat memunculkan pro dan kontra lantaran latarbelakangnya sebagai menantu mantan Ketua Umum Partai Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (PKPI), Hendro Priyono.
Namun hal tersebut dibantah oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko yang memandang penunjukan Andika Perkasa sebagai KSAD benar-benar mempertimbangkan track record.
"Tidak bisa presiden diintervensi karena track record bisa dilihat semua. Bisa jadi kebetulan saja pas menantunya Pak Hendro," ujar Moeldoko usai menjadi pembicara di Dialog Publik di Universitas Brawijaya, Kamis (22/11/2018).
Ia juga menegaskan bahwa sosok Andik Perkasa yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) memiliki track record yang memadai dan bagus.
"Track recordnya sudah cukup memadai mereka memegang komando korem. Tentunya cukup memadai untuk sebuah kepala staf angkatan," lanjutnya.
Diakhir, Moeldoko juga menegaskan bahwa dalam setiap keputusannya, Presiden Jokowi mempunyai hak otoritas penuh. "Presiden punya otoritas penuh untuk itu," pungkasnya.
Soal Polemik Pelantikan KSAD Baru, Moeldoko: Itu Otoritas Presiden
Kamis, 22 Nov 2018 19:31 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Avirista Midaada
Erwin Yohanes, Avirista Midaada
Berita Terbaru
Keluarga AH Nasution Kecewa, Video Penghinaan Pahlawan Beredar di Medsos
Polisi Gigit Jari saat Gerebek Sabung Ayam di Lamongan, Pelaku Kabur Tinggalkan Kandang
Angin Kencang Rusak Puluhan Rumah Warga di Sumbersalak Jember
Mbak Vinanda Jajal Motor Antik di Ajang Djoyoboyo Antique Rendezvous Race Kediri
Bertahun-tahun Jual Solar Subsidi Jatah Truk Sampah, Aksi Sopir DLH Surabaya Terbongkar
Tretan JatimNow
Terpopuler
#1
Kebijakan BGN Dikeluhkan SPPG di Lamongan, Relawan Terancam Kehilangan Pekerjaan
#2
Mbak Vinanda Jajal Motor Antik di Ajang Djoyoboyo Antique Rendezvous Race Kediri
#3
Prakiraan Cuaca Surabaya dan Sekitarnya Hari Ini, Suhu Tembus 36 Derajat
#4
Jiddan Ingatkan Warga Gresik Tidak Gunakan Pinjol untuk Kebutuhan Konsumtif
#5