jatimnow.com - Seorang petani di Malang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang. Dalam kasus tersebut Polisi menetapkan K, petani asal Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh tim Satreskrim Polresta Malang Kota berdasarkan hasil gelar perkara setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Setiawan Adhi Prihantoro membenarkan telah menetapkan K sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik. K disebut Setiawan ditetapkan sebagai tersangka, karena telah membuang puntung rokok ke kebunnya sendiri hingga menyebabkan kebakaran dan merambat ke kebun sebelah, serta TPA Supit Urang.
"Dia sebenarnya tidak sengaja, tetapi sebenarnya itu tidak ada upaya untuk memadamkan. Dia sudah melihat api sedang membesar, tetapi tidak ada upaya memadamkan," Rabu (28/10/2026).
Baca juga: Berawal Dari Kegelisahan, Rinda Tulis Buku Untuk Perempuan 17 Tahun ke Atas
Berdasarkan pemeriksaan, awalnya K membuang bekas puntung rokok di kebun miliknya sekitar pukul 10.00 WIB, dan pergi meninggalkannya. Dirinya kemudian kembali sekitar pukul 12.44 WIB, saat api sudah membesar hingga merambat ke kebun milik tetangganya. Tindakan kealpaan dan tidak ada upaya memadamkan itulah yang membuat polisi menetapkan K sebagai tersangka.
Baca juga: Praktisi Industri Kreatif Amerika Tularkan Trik Untuk Animator di Malang
"Jadi dia sebenarnya sudah balik. Sudah sempat balik dua kali, pergi itu kan jam 10 pagi, kemudian balik lagi sekitar jam 12.44 itu ke TKP, dia sudah melihat api membesar. Dia tidak ada usaha memadamkan api," tuturnya.
Hembusan angin kencang di sekitar kebun membuat bekas bara api yang terbakar terbawa hingga menyeberang ke TPA Supit Urang, Kota Malang, yang berjarak kurang lebih 25 meter di sebelah timur kebun milik K. Objek yang terbakar itu kemudian jatuh ke tumpukan sampah di TPA Supit Urang, sehingga membuat api kian membesar diperparah dengan hembusan angin kencang.
Baca juga: Diduga Rem Blong, Truk Sound Horeg di Malang Tabrak Motor dan Tewaskan 1 Orang
"Jarak kebunnya dengan TPA kurang lebih 25 meter. Karena tiupan angin baranya jatuh di situ ," terangnya.
Kini K disebut terancam dengan Pasal 308 ayat (1) dan atau Pasal 311 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, tentang kealpaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.