jatimnow.com - Mantan anggota DPR RI periode 2009–2014 berinisial RSR resmi berurusan dengan hukum usai dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan kuota haji 2026.
Laporan dilayangkan sebuah biro perjalanan umrah dan haji yang menelan kerugian lebih dari Rp2 miliar akibat janji pemberangkatan jemaah yang tak kunjung terwujud.
Langkah hukum terdaftar dalam dua berkas registrasi sekaligus, yakni LP/B/7390/X/2026/SPKT/PMJ dan LP/B/7392/X/2026/SPKT/PMJ, tertanggal 2 Oktober 2026.
Baca juga: Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Potensi Rugikan Negara hingga Rp1 Triliun
Penasihat hukum pelapor, Herman, mengungkapkan bahwa perundingan damai sebetulnya telah ditempuh sejak kasus bermula pada Mei 2026, tetapi pihak terlapor tak menunjukkan iktikad baik.
"Kami sempat mengedepankan penyelesaian kekeluargaan. Namun karena nihil titik temu, persoalan akhirnya kami serahkan ke kepolisian melalui dua laporan," ujar Herman saat ditemui di Jakarta.
Terlapor yang tercatat pernah bertugas di Komisi VIII DPR RI kini dibidik pasal 492 dan/atau pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP perihal penipuan dan penggelapan.
Baca juga: Pencetus Teknologi INCAR Polda Jatim Dipercaya Jadi Dirlantas Metro Jaya
Herman menyebut, perkara ini berdampak langsung pada nasib ratusan calon jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci pada musim haji lalu.
"Bagi para jemaah, ini bukan sekadar hilangnya materi bernilai miliaran rupiah, melainkan pupusnya impian menunaikan rukun Islam kelima," tegasnya.
Pihak biro perjalanan kini mendesak aparat bergerak cepat mengusut mata rantai aliran dana para jemaah guna mengupayakan pengembalian hak mereka secara utuh.
Baca juga: Penangkapan Menteri Khilafatul Muslimin di Mojokerto, Begini Kesaksian Warga
Herman bahkan meminta penyidik menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila uang jemaah terbukti disamarkan atau dialihkan untuk kepentingan pribadi.
"Kami berharap penyidik bertindak tegas membongkar tuntas praktik percaloan kuota seperti ini agar tidak berulang pada musim haji berikutnya," tambah Herman.
Hingga laporan ini diturunkan, Polda Metro Jaya masih mendalami keterangan pelapor dan bukti transaksi awal, sementara pihak RSR belum memberikan konfirmasi resmi atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.