Besok Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Bersyarat

Senin, 26 Okt 2026 14:00 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Suasana Lapas Tulungagung. (Foto: Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com - Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo akan mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Klas II B Tulungagung besok. Terpidana kasus korupsi ini telah menjalani hukuman selama 8 tahun 4 bulan. Sebenarnya Syahri bisa mendapatkan bebas bersyarat pada tahun 2024 lalu, usai menjalani 2/3 masa tahanan sesuai vonis. Namun karena Syahri tidak membayar denda maka masa hukumannya ditambah 2 tahu 4 bulan.

Kasi Binadik Giatja Lapas Tulungagung, Rizzal Arbi mengatakan sesuai putusan pengadilan Tipidkor Surabaya, Syahri divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta sejak 27 Juni 2018. Syahri sempat menjalani masa hukuman di Lapas Sidoarjo. Kemudian pada akhir tahun 2020, atas permintaan keluarga Syahri dipindahkan ke Lapas Klas II B Tulungagung.

"Yang bersangkutan sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Sidoarjo dan dipindah ke Lapas Tulungagung pada tahun 2020," tuturnya.

Baca juga: 138 Tahun Lalu Fosil Homo Wajakensis Ditemukan di Tulungagung

Selama menjalani masa tahanan, Syahri mendapat remisi sebanyak 8 bulan. Remisi diberikan setelah Syahri dinyatakan memenuhi syarat. Seharusnya Syahri dapat pembebasan bersyarat pada pertengahan tahun 2024 lalu. Namun karena tidak membayar uang pengganti kerugian negara Rp26 miliar dan denda Rp700 juta sesuai dengan amar putusan majelis hakim, Syahri harus menjalani penjara selama 2 tahun 4 bulan ke depan sebagai gantinya.

Baca juga: Dinas Perpustakaan Tulungagung Miliki Layanan Digitalisasi Manuskrip

"Jadi total beliau menjalani masa hukuman selama 8 tahun 4 bulan," tuturnya.

\

Meskipun telah bebas, sesuai peraturan Syahri diwajibkan melapor ke Bappas Kediri. Hal ini dilakukan hingga Syahri berstatus bebas murni pada bulan Juni 2028 mendatang. Syahri sendiri dijadwalkan akan bebas bersyarat besok pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Viral di Medsos, Dharma Wanita Tulungagung Pelesir Ke Dieng Dibiayai APBD

"Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga terkait pembebasan bebas bersyarat ini," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler