jatimnow.com - Penyelundupan 481 ekor burung dari Balikpapan, Kalimantan ke Surabaya digagalkan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Burung-burung tersebut diangkut menuju Surabaya dengan menumpang Kapal Mutiara Perindo I.
Penggagalan itu dilakukan BBKP Surabaya pada Senin (5/11/2018). 481 ekor burung tersebut terdiri dari 64 ekor Beo, 293 ekor Cucak Hijau dan 124 ekor Murai Batu.
"Kami melakukan penggagalan ini diback up Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," sebut Kepala BBKP Surabaya, Musyaffak Fauzi, Kamis (8/11/2018).
Tim BBKP Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak ke atas kapal setelah kapal tersebut sandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka kemudian menuju sebuah truk bermuatan kayu yang diduga menjadi tempat dititipkannya ratusan burung tersebut.
"Kami periksa dua orang yang membawa burung-burung ini. Sopir truk juga kami mintai keterangan," beber Musyaffak.
Setelah memeriksa dua pembawanya, petugas tidak menemukan dokumen karantina atas pengiriman ratusan burung tersebut. Sehingga dipastikan, pengiriman burung-burung itu dari Kalimantan menuju Surabaya adalah ilegal.
"Semua burung ini merupakan burung dilindungi. Dari 481 ekor, 133 ekor diantaranya mati saat diselundupkan," tegas Musyaffak.
Dua orang yang membawa burung-burung itu akhirnya dijerat atas UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, lkan dan Tumbuhan Pasal 6.
Pasal itu menyatakan untuk melalulintaskan media pembawa (burung) dari satu area ke area lain di Indonesia harus dilengkapi dengan sertitikat kesehatan dari daerah asal, melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina setempat untuk dilakukan tindakan karantina.
Musyaffak menambahkan, kegiatan ini, selain untuk menegakkan hukum serta memberikan efek jera kepada pelaku, juga untuk melindungi unggas Jawa Timur dari flu burung dan penyakit Iainnya.
"Dua orang yang membawa sudah kami BAP dan masih terus kami periksa dan dalami," pungkas Musyaffak.
Penyelundupan 481 Ekor Burung Dilindungi ke Surabaya Digagalkan
Kamis, 08 Nov 2018 12:11 WIB
Reporter :
jatimnow.com
jatimnow.com
Berita Terbaru
Puluhan Rumah di Tulungagung Rusak Akibat Angin Puting Beliung
Jembatan Gantung Diperbaiki, Warga di Jember Harap Pemerintah Bangun Permanen
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan
Harga Emas Selasa 13 Januari 2026 dan Catatan untuk Investor
Tiket Jember–Jakarta Turun, DPRD Jember Dorong Perbaikan Fasilitas Bandara
Tretan JatimNow
Konsisten Memberdayakan Kaum Hawa, Reny Widya Lestari Raih AWEN Award 2025
Aura Sinta Raih Emas Pada Ajang AKF China Setelah Gagal di Porprov Jatim
Kisah inspiratif Dokter Gigi Zahra, Sang Dokter Gigi Bawa Misi Kemanusiaan
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Terpopuler
#1
Proyek Dam Pelimpah Jember Senilai Rp15 M Ambrol, Komisi D DPRD Jatim Segera Cek
#2
Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan, Waspadai Hujan Ringan
#3
Jagal Pegirian Keler Sapi Hidup ke Gedung DPRD Surabaya, Tolak Relokasi
#4
Profil AKBP Ramadhan Nasution, Kapolres Gresik Baru Gantikan AKBP Rovan Richard
#5