jatimnow.com - Rekonstruksi kasus pembunuhan wanita di kawasan Putat Jaya, Surabaya, digelar pada Rabu (21/10/2026). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka MKA (24) memperagakan 55 adegan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menewaskan korban.
Tersangka yang merupakan warga Sukomanunggal, Surabaya, sebelumnya ditangkap di Selangor, Malaysia. Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung menjelaskan, dari total 55 adegan, sebanyak 44 adegan diperagakan di lokasi pembunuhan. Sementara 11 adegan lainnya berlangsung di lokasi pembuangan barang bukti, tepatnya di Jalan Simomohan Baru Gang 6 Nomor 7.
Baca juga: Rekonstruksi 18 Adegan Pembunuhan Mahasiswi Malang di Kamar Kos
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga persoalan utang piutang senilai Rp1 juta menjadi pemicu pembunuhan tersebut.
“Tersangka disebut merasa sakit hati setelah mendatangi korban untuk menagih utang. Situasi kemudian memanas ketika korban diduga melontarkan perkataan yang dianggap tidak pantas oleh tersangka,” kata David, Rabu (21/10/2026).
Perselisihan tersebut diduga berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi menyebut hubungan tersangka dan korban sebatas pertemanan.
Penyidik juga mengungkap hasil pemeriksaan medis terhadap tubuh korban. Berdasarkan hasil visum dan autopsi, ditemukan sekitar 10 luka pada tubuh korban.
Baca juga: Rekontruksi Petani Lamongan Tewas di Kebun Jagung Tak Hadirkan Tersangka
“Luka-luka tersebut diduga berkaitan dengan peristiwa tarik-menarik pisau antara korban dan tersangka,” imbuh David.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pisau yang terlibat dalam kejadian tersebut disimpan korban di bagian belakang lemari. Temuan ini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil pemeriksaan medis dan bukti lainnya.
Usai kejadian, MKA diketahui pergi ke Malaysia untuk bekerja sebagai pekerja migran. Selama berada di negara tersebut, tersangka bekerja sebagai kuli bangunan.
Keberadaan tersangka di luar negeri membuat proses penangkapan memerlukan koordinasi lintas negara. Satreskrim Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri untuk menjalin kerja sama police to police dengan kepolisian Malaysia.
Baca juga: Melihat dari Dekat Sadisnya Pembunuhan Kader IPNU di Mojokerto
Melalui koordinasi tersebut, MKA akhirnya diamankan di wilayah Selangor. Tersangka kemudian diserahkan kepada penyidik Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Rekonstruksi ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, mulai dari kejadian di lokasi pembunuhan hingga pembuangan barang bukti. Penyidik juga mendalami kesesuaian antara keterangan tersangka, hasil pemeriksaan saksi, dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Polisi masih melengkapi berkas perkara untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang menewaskan korban.