jatimnow.com - Seorang tahanan di Lapas Klas IIB Tulungagung melangsungkan akad nikah. Prosesi sakral ini berlangsung dengan khidmat di salah satu ruang dalam Lapas tersebut. Tahanan berinisial DW (43) dengan lantang mengucapkan janji suci pernikahan dengan perempuan asal Kediri. Prosesi akad nikah dilakukan setelah Lapas Tulungagung mendapat surat dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kedungwaru.
Kasi Binadik Giatja Lapas Tulungagung, Rizzal Arbi, mengatakan pihaknya mendapat surat dari KUA Kedungwaru pada 15 Oktober 2026. Sedangkan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan pada 19 Oktober 2026. Pelaksanaan akad nikah berlangsung aman dan kondusif.
"Kami melakukan tindak lanjut surat dari KUA Kedungwaru untuk pelaksanaan akad nikah tahanan pria berinisal DW," ujarnya, Rabu (21/10/2026).
Baca juga: Sidak SPBU di Tulungagung, Temukan Pengurangan Volume Pengiriman dari Pertamina
Selama prosesi akad nikah ada beberapa prosedur yang dijalankan. Pihak yang boleh menghadiri akad nikah hanya keluarga inti dari mempelai dan petugas KUA.
"Setiap keluarga dari mempelai hanya dibatasi lima anggota keluarga untuk mengikuti prosesi akad nikah," terangnya.
DW baru masuk ke Lapas Tulungagung pada Mei 2026 dengan status tahanan dengan kasus narkotika. Saat ini, DW masih menjalani proses persidangan di pengadilan.
Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Mobil Penyanyi Dangdut di Tulungagung
"Masuk di Lapas, sejak Mei 2026 dengan status tahanan. Jadi belum vonis," jelasnya.
Rizzal mengungkapkan, berdasarkan informasi yang didapat, tahanan DW pernah terjerat masalah hukum di wilayah Blitar. Dan kali ini, DW harus berhadapan dengan kasus narkotika di Tulungagung.
"DW merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Blitar," paparnya.
Baca juga: Tabrak Trotoar, Mobil Penyanyi Dangdut di Tulungagung Terbalik
Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, sudah dua warga binaan di Lapas Tulungagung menjalani akad nikah. Petugas memastikan bahwa seluruh prosesi akad nikah telah sesuai prosedur yang berlaku.