jatimnow.com - ZA (17), warga Desa Karangsambigalih, Kecamatan Pucuk, Lamongan, menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam).
Penganiayaan tersebut bermula dari tantangan duel antara dua kelompok perguruan silat melalui media sosial. Akibatnya, ZA mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Wakapolres Lamongan, Kompol Jodi Indrawan, menjelaskan bahwa korban merupakan anggota salah satu kelompok perguruan silat yang sebelumnya saling menantang melalui media sosial.
Baca juga: Sesalkan Kasus Penganiayaan, Kodim Lamongan Tempuh Jalur Kekeluargaan
Jodi menuturkan, awalnya korban bersama sekitar 30 anggota perguruan IKSPI berangkat menuju lokasi yang telah ditentukan di Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, Lamongan, pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Namun, kelompok PSHT yang membawa senjata tajam membuat massa IKSPI berbalik arah. Saat itulah, sejumlah anggota IKSPI terpisah dari rombongan, termasuk ZA.
“Korban tertinggal dari rombongannya, hingga dilakukan kekerasan secara bersama-sama, baik menggunakan sajam maupun benda tumpul,” ungkap Jodi, Selasa (20/10/2026).
Baca juga: Tolak Damai, Kepsek Korban Penganiayaan Oknum TNI di Lamongan Tuntut Keadilan
Akibat kejadian tersebut, ZA mengalami tiga luka bacokan di bagian punggung. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
“Dari hasil visum et repertum, korban mengalami tiga luka bacok di bagian punggung akibat sabetan senjata tajam,” tuturnya.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Menanti Proses Hukum Dugaan Kekerasan Oknum TNI terhadap Kepsek di Lamongan
“Kami mengamankan lima tersangka. Tiga di antaranya masih berstatus anak, yakni SP, N, dan NI. Sementara itu, dua tersangka dewasa berinisial AA dan DS. Mereka berasal dari sejumlah kecamatan, yakni Pucuk, Turi, Sugio, dan Sukodadi,” bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.