Komisi A DPRD Jember Tawarkan Solusi Jalan Tengah Terkait Pro Kontra Sound Horeg

Jumat, 16 Okt 2026 15:15 WIB
Reporter :
Sugianto
Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi A DPRD Jember menawarkan solusi jalan tengah untuk menyikapi pro dan kontra penggunaan sound horeg di kalangan masyarakat.

Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, mengatakan pihaknya telah menerima audiensi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember serta masukan dari masyarakat terkait fenomena sound horeg.

“Menurut saya, sound horeg itu seni. Namun, seni tersebut harus dikonsep agar tidak mengganggu masyarakat. Contohnya, MUI sudah melakukan audiensi dengan kami, tetapi masih ada masyarakat yang melanggar,” katanya, Kamis (15/10/2026).

Baca juga: MUI Desak Pemkot Probolinggo Terbitkan Regulasi Tegas Terkait Sound Horeg

Menurutnya, salah satu solusi yang dapat diambil adalah membatasi kapasitas sound horeg maksimal delapan subwoofer, bukan berdasarkan tingkat kebisingan atau desibel. Ketentuan tersebut perlu dituangkan dalam peraturan daerah.

“Paling tidak, Pemkab Jember mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten mengatur penggunaan maksimal delapan subwoofer. Jika masih lebih dari itu, kegiatan bisa dibatalkan atau perangkatnya dibongkar berdasarkan aturan, baik melalui peraturan bupati (perbup), peraturan daerah (perda), maupun regulasi lainnya,” ungkapnya.

Budi menilai, meskipun penggunaan sound horeg berpotensi menimbulkan dampak negatif, kegiatan tersebut juga memberikan dampak positif secara ekonomi bagi masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, sound horeg juga menjadi salah satu bentuk hiburan bagi masyarakat.

Baca juga: DPRD Jember Bahas Ranperda Ketertiban Umum, Sound Horeg Diatur Disini

“Kalau dilarang total, menurut saya, sulit. Masyarakat bisa saja mengabaikan larangan tersebut. Jadi, mengambil jalan tengah menurut saya lebih baik,” ungkap pria yang akrab disapa Budi Pink itu.

\

Ia menegaskan, pengaturan sound horeg tidak cukup hanya menyangkut tingkat kebisingan. Aspek lain, seperti pakaian yang dikenakan peserta dan waktu pelaksanaan acara, juga perlu diatur.

“Saya melihat banyak tantangan, misalnya pakaian yang kurang sopan. Paling tidak, itu juga diatur. Terkait waktu, pelaksanaan acara juga harus dibatasi. Maksimal pukul 24.00 atau tengah malam harus sudah bubar. Jangan sampai berlangsung hingga subuh, apalagi berlanjut sampai pagi atau siang,” sebutnya.

Baca juga: Muktamar NU ke-35 Hingga Kecelakaan Pikap Sound Horeg di Jember

Selain itu, panitia penyelenggara harus bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan fasilitas umum. Sebelum acara digelar, panitia juga perlu berkoordinasi dengan pihak terkait dan masyarakat setempat.

Panitia juga harus menyiapkan akses jalan bagi pengguna kendaraan lain agar pelaksanaan acara tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jember

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler