jatimnow.com - Pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Bimbingan Konseling (PPK-BK) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur masih mengumpulkan bukti pendukung untuk merumuskan rekomendasi terkait dugaan candaan seksis oleh dosen mata kuliah Bela Negara.
Proses pemeriksaan masih berlangsung setelah sejumlah mahasiswa mengadukan dugaan pelecehan verbal yang terjadi saat perkuliahan pada 1 Oktober 2026. Kasus ini sebelumnya mencuat melalui unggahan anonim di akun media sosial Yupien Jatim Menfess.
Humas UPN Veteran Jawa Timur, Nizwan Amin, mengatakan dosen yang bersangkutan masih menjalani penonaktifan sementara berdasarkan keputusan Dewan Etik Fakultas. Status tersebut berlaku sambil menunggu penyelesaian berita acara pemeriksaan dan rekomendasi dari PPK-BK.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FH UPN Jatim Mencuat
“Untuk kasus dosen Bela Negara, saat ini beliau masih nonaktif sementara dari Dewan Etik Fakultas. Ini sambil menunggu selesainya berita acara dan rekomendasi dari Satgas PPK-BK,” ujar Nizwan, Selasa (13/10/2026).
Menurut Nizwan, rekomendasi PPK-BK nantinya menjadi bahan pertimbangan pimpinan universitas dalam menentukan sanksi terhadap dosen tersebut. Namun, proses itu belum dapat dituntaskan karena tim masih membutuhkan bukti pendukung.
Ia menyebut pengaduan dari mahasiswa yang merasa terdampak dugaan candaan seksis tersebut terus bertambah. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sekitar enam hingga tujuh mahasiswa telah menyampaikan pengaduan kepada pihak kampus.
“Dari kelas yang candaan seksis itu sudah ada beberapa korban tambahan yang lapor. Sekitar enam atau tujuh orang, jadi itu sangat memberikan bukti pendukung untuk PPK-BK,” katanya.
Baca juga: Keluarga Tak Selalu Aman, Psikolog Soroti Dampak Fatal Pelecehan Seksual oleh Orang Terdekat
Penambahan pengaduan tersebut menjadi bahan bagi PPK-BK untuk mendalami dugaan pelanggaran, termasuk mencocokkan keterangan yang disampaikan dengan bukti yang tersedia.
Di luar persoalan pernyataan di kelas, kampus juga menerima informasi dari unggahan media sosial mengenai dugaan ajakan dosen untuk bertemu mahasiswa di luar lingkungan kampus. Meski demikian, Nizwan mengatakan belum ada laporan resmi yang diterima terkait dugaan tersebut.
“Yang masih ditunggu itu yang dari menfess, yang mengajak keluar. Kita masih menunggu korbannya lapor, tapi sampai sejauh ini, sampai beberapa minggu ke belakang ini, belum ada laporan soal itu,” jelasnya.
Baca juga: Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Malang Ditangkap, Diduga Lecehkan Santriwati
Pihak kampus masih menunggu laporan dari pihak yang bersangkutan agar informasi tersebut dapat ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan didukung keterangan maupun bukti yang relevan.
Nizwan menambahkan, apabila dalam kurun waktu satu bulan tidak ada bukti tambahan terkait dugaan ajakan bertemu di luar kampus, penanganan kasus akan berfokus pada dugaan candaan seksis saat perkuliahan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, sanksi yang berlaku dalam kondisi tersebut adalah penonaktifan sementara.
Hingga kini, PPK-BK masih mengumpulkan bahan pemeriksaan sebelum menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan universitas.