Polda Jatim Mulai Dalami Kasus Arisan Meow Rp3,5 Miliar, Minta Korban Sabar

Minggu, 11 Okt 2026 15:00 WIB
Reporter :
Sujianto
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Foto: Sujianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polda Jawa Timur menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan dana Arisan Meow senilai Rp3,5 miliar yang dilaporkan delapan orang. Penyidik kini mendalami laporan tersebut dengan memeriksa keterangan para pihak dan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast memastikan laporan yang dilayangkan Ara Herawati itu tengah ditangani sesuai prosedur hukum.

"Benar, laporan terkait dugaan perkara tersebut telah diterima Polda Jawa Timur dan saat ini sedang ditindaklanjuti oleh penyidik sesuai prosedur," kata Jules Minggu (11/10/2026).

Baca juga: Kasus Arisan Meow Rp 3,5 Miliar Resmi ke Polda Jatim, Diduga Mengalir ke Bisnis Spa

Jules menjelaskan, penyidik akan mendalami laporan tersebut dengan meminta keterangan dari berbagai pihak serta memeriksa bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan perkara itu.

"Penyidik akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk meminta keterangan para pihak serta memeriksa bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara," jelasnya.

Salah satu materi yang turut menjadi perhatian adalah dugaan aliran dana yang disebut masuk ke bisnis spa. Namun, polisi menegaskan informasi tersebut masih membutuhkan pendalaman dan pembuktian dalam proses penyelidikan.

"Terkait dugaan adanya aliran dana sebagaimana yang disampaikan pihak pelapor, hal tersebut tentunya masih perlu didalami dan dibuktikan dalam proses penyelidikan. Kami tidak ingin mendahului hasil proses hukum yang sedang berjalan," tegas Jules.

Polisi meminta para korban bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik setelah terdapat hasil penyelidikan yang dapat diinformasikan.

Baca juga: Dilantik Jadi Kapolda Jatim, Dekananto Minta Maaf jika Polisi Belum Dekat dengan Warga

"Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah ada hasil dari proses penyelidikan yang dapat disampaikan kepada publik," pungkasnya.

\

Sebelumnya, delapan orang yang mengaku sebagai korban Arisan Meow melaporkan dugaan penggelapan dana tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada 11 Agustus 2026. Total kerugian yang mereka klaim mencapai Rp3,5 miliar.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1080/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR atas nama pelapor Ara Herawati. Dalam laporan tersebut, pengelola arisan Mourin Chienci Lintong disebut sebagai pihak terlapor.

Sejumlah orang yang turut mengawal pelaporan di antaranya Netty Hariati, Siti Aminah, Dinda, Lie Silviana, dan Chester Jeveline Thaniago.

Baca juga: Dugaan Kebocoran LPG Masih Diselidiki, Polisi Tunggu Hasil Labfor di San Antonio Surabaya

Chester mengatakan, langkah hukum ditempuh karena para korban menilai tidak ada iktikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan kewajiban finansial kepada anggota arisan.

"Kami selaku korban merasa sangat dirugikan. Karena tidak ada iktikad baik, terpaksa kami tempuh jalur hukum," ujar Chester saat ditemui di kawasan Surabaya Barat, Jumat (9/10/2026).

Hingga kini, dugaan penggelapan dana tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Kebenaran dugaan perkara, termasuk informasi mengenai aliran dana ke bisnis spa, menunggu hasil pendalaman penyidik.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler