Plagiasi Logo Skincare, Pasutri di Tulungagung Dituntut 3 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Okt 2026 13:00 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Pasutri di Tulungagung saat mengikuti sidang tuntutan. (Foto: Arif for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pasutri di Tulungagung dituntut hukukam penjara selama 3 tahun dalam kasus dugaan plagiasi merk dagang skincare N'DIA Beauty Care (NBC). Terdakwa berinisal ARS (42) dan TK (45) asal Kecamatan Ngunut, Tulungagung. Kedua terdakwa telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Kamis (08/10/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa ARS dan TK. Keduanya dituntut dengan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis.

Atas perbuatan keduanya, terdakwa secara sah tanpa hak menggunakan merk yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merk lain yang terdaftar untuk diproduksi atau diperdagangkan. Kedua terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan penjara.

Baca juga: Pastikan Layak Operasional, Pemkab Tulungagung Verifikasi dan Validasi KDMP

Korban sekaligus Owner N'DIA Beauty Care (NBC), Nadia Zanira Al Habsy mengapresiasi JPU atas tuntutan yang diberikan kepada terdakwa. Hal itu menunjukan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.

"Mudah-mudahan di sidang putusan nanti, majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan dari jaksa," ujarnya, Sabtu (10/10/2026).

Nadia menerangkan, terdakwa dulunya merupakan mitra distributor dari skincare NBC. Akan tetapi karena muncul suatu permasalahan, terdakwa TK mengundurkan diri.

Tak berselang lama, muncul produk skincare dengan merk Mee Beauty Care (MBC) dengan logo mirip NBC. Skincare MBC dijual dengan harga lebih murah.

Baca juga: Mantan Pejabat Kementerian PDTT Kini Duduki Jabatan Kepala Dinas di Tulungagung

Kemunculan skincare MBC akan membuat customer merasa bingung. Sehingga Owner skincare NBC mencari tahu pemilik dari skincare MBC. Dari situlah, diketahui bahwa skincare MBC dijual oleh terdakwa TK dan suaminya berinisal ARS.

\

Atas perbuatan terdakwa, korban mengklaim mengalami kerugian material cukup besar. Mengingat terdakwa telah menjual skincare NBC sejak tahun 2024 sampai 2025.

Menurut Nadia, kasus ini penting untuk memastikan hak atas kekayaan intelektual dari merk dagang yang sudah terdaftar. Sehingga bisnis yang dijalankan dapat terlindungi.

Baca juga: Musim Kemarau, Harga Tebu di Tulungagung Mengalami Kenaikan

"Kami sudah mempunyai sertifikat merk dagang kami dan sudah seharusnya dilindungi oleh undang-undang. Jadi kami sebagai pemilik merk berharap mendapat keadilan," terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto mengungkapkan, tuntutan terhadap terdakwa dirasa terlalu memberatkan. Pihaknya merasa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan kesengajaan.

"Kami akan mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa secara tertulis," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler