Imigrasi Blitar Deportasi WN Jepang Blasteran Indonesia, Overstay Tiga Tahun

Jumat, 09 Okt 2026 15:50 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi seorang warga negara Jepang berinisial MI. (Foto: Imigrasi Blitar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi seorang warga negara Jepang berinisial MI karena melanggar izin tinggal atau overstay selama tiga tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, menjelaskan MI merupakan perempuan kelahiran Blitar pada 2004 yang saat ini menempuh pendidikan di Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.

MI merupakan anak dari perkawinan campuran antara ibu berkewarganegaraan Indonesia dan ayah berkewarganegaraan Jepang. Ibunya diketahui tinggal di Blitar dengan status menetap.

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, Kantor Imigrasi Blitar Lakukan Tindakan Pencekalan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, persoalan keimigrasian MI bermula dari belum dilakukannya pemutakhiran atau mutasi paspor setelah penerbitan paspor baru pada 2023. Kondisi tersebut berdampak pada status izin tinggalnya yang dinyatakan berakhir sesuai ketentuan keimigrasian.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). MI menjalani pemeriksaan untuk mendalami kronologi dan pelanggaran keimigrasian yang terjadi.

Aditya mengatakan, pihaknya menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap MI setelah melalui proses pemeriksaan.

Baca juga: Imigrasi Blitar Bantu Proses Pemulangan WNA Onar di Tulungagung

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan kondisi keimigrasian yang bersangkutan, terhadap MI dilakukan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Aditya, Jumat (9/10/2026).

\

Sebelum dideportasi, MI ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Blitar. Petugas kemudian mengawalnya dari Blitar menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026).

Proses deportasi dilanjutkan pada Kamis (8/10/2026). MI dipulangkan ke Jepang menggunakan maskapai Japan Airlines (JAL) dengan rute penerbangan Jakarta–Narita–Nagoya.

Baca juga: 10 Tahun Tinggal di Blitar, Remaja asal Singapura Dideportasi

Aditya mengingatkan seluruh warga negara asing (WNA) di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Blitar, untuk memastikan dokumen perjalanan dan izin tinggal tetap berlaku.

“Setiap orang asing memiliki kewajiban untuk memastikan dokumen perjalanan dan Izin Tinggalnya tetap berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler