jatimnow.com - BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak bergerak memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja informal. Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi khusus yang digelar di Kantor Kelurahan Dupak, Surabaya.
Program tersebut menyasar kelompok masyarakat yang rentan terhadap risiko kerja sehari-hari, seperti Kader Surabaya Hebat (KSH), pedagang kaki lima, hingga para pengurus RT dan RW.
Fokus utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca juga: Lindungi Pekerja Mandiri, BPJS Ketenagakerjaan Juanda Perkuat Peran Agen Perisai
Kedua layanan tersebut disiapkan untuk memberikan jaring pengaman finansial bagi pekerja dan keluarganya saat musibah tak terduga datang.
Pps. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Andi Asmar Isa, menegaskan bahwa hak atas perlindungan jaminan sosial milik semua pekerja tanpa terkecuali.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja PT MAGI Manfaatkan MLT dan JMO
"Setiap aktivitas pekerjaan punya risiko, termasuk bagi pedagang, KSH, maupun pengurus RT dan RW yang mengabdi di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan mereka paham pentingnya perlindungan ini agar bisa bekerja lebih tenang," ujar Andi.
Andi menambahkan, peran tokoh masyarakat dan pengurus lingkungan sangat krusial dalam menyebarkan informasi ini agar lebih banyak warga terproteksi.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Edukasi MLT dan JMO ke Wings
"Perluasan jangkauan ini butuh sinergi. Dukungan dari pihak kelurahan, RT/RW, hingga kelompok usaha akan mempercepat tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mendaftar," tuturnya.
Lewat pendekatan langsung ke tingkat kelurahan, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak berkomitmen mendekatkan akses layanan, sekaligus mendorong kepesertaan aktif di sektor nonformal demi menjaga kesejahteraan keluarga pekerja.