Jeremy Gunadi Kembali Tipu Investor Pakai Cek Kosong Rp16 M, Kini Divonis 2,5 Tahun

Rabu, 07 Okt 2026 21:00 WIB
Reporter :
Sujianto
Jeremy Gunadi saat sidang di PN Surabaya. (Foto: Sujianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Jeremy Gunadi alias Ru Yie harus kembali mendekam di jeruji besi. Residivis kasus serupa itu divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara penipuan dan penggelapan dana investor senilai Rp18,1 miliar.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erly Soelistyarini membacakan amar putusan tersebut dalam sidang agenda pembacaan putusan, Rabu 7 Oktober 2026.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Jeremy Gunadi alias Ru Yie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan," kata Erly saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Kasus Penganiayaan di Pasar Buah Tanjungsari

Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun 6 bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Perkara ini bermula ketika Jeremy menawarkan kerja sama pembiayaan pengurusan STNK dan BPKB kendaraan baru melalui CV Anugerah Prima Abadi.

Untuk meyakinkan investor, terdakwa menunjukkan faktur-faktur kendaraan dan menjanjikan keuntungan. Jeremy juga menjanjikan modal yang disetorkan akan dikembalikan dalam waktu empat hari kerja.

Setiap hari, terdakwa mengirimkan data kendaraan berikut nominal biaya balik nama kepada korban melalui WhatsApp. Percaya dengan tawaran tersebut, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap ke rekening CV Anugerah Prima Abadi pada 25 hingga 31 Oktober 2023. Total uang yang ditransfer mencapai Rp21.982.282.200.

Baca juga: Perjuangan Ning Lia, Penyelundupan Burung dan Truk Terguling

Namun, janji pengembalian modal tidak terealisasi. Dari seluruh dana yang ditransfer, uang korban yang belum dikembalikan mencapai Rp18.159.613.900.

\

Jeremy kemudian menyerahkan tujuh lembar cek Bank BCA dengan nilai total Rp16 miliar. Cek tersebut diberikan sebagai jaminan untuk meyakinkan korban.

Masalahnya, saat korban Melinda Istono mencairkan tujuh cek tersebut pada Desember 2023 dan Januari 2024, bank menolaknya. Saldo rekening terdakwa tidak mencukupi.

Baca juga: Cerita Ning Laila Pertahankan Tanahnya, Kuasa Hukum Berhasil Balik Gugatan

Penyidik selanjutnya menelusuri data transaksi, nama pembeli, dealer, hingga biro jasa yang dikirimkan Jeremy. Hasilnya, sejumlah data tersebut ternyata fiktif.

Para saksi dari dealer dan biro jasa juga menyatakan tidak pernah bekerja sama dengan Jeremy maupun CV Anugerah Prima Abadi dalam pengurusan surat kendaraan baru.

Atas perbuatannya, Jeremy didakwa melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler