Dosen Hukum Unmuh Sorot Mekanisme RJ dalam Kasus Narkoba Anggota DPRD di Surabaya

Rabu, 07 Okt 2026 18:05 WIB
Reporter :
Sugianto
Dosen Fakultas Hukum Unmuh Jember, Dr. Fina Rosalina. (dok. Pribadi)

jatimnow.com - Penerapan restorative justice (RJ) dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD di Surabaya menjadi sorotan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Dr. Fina Rosalina, menilai penerapan RJ dalam perkara narkotika memang memiliki ruang secara hukum. Namun, mekanisme tersebut harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan hati-hati agar tidak berdampak terhadap upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan yang dapat menjadi dasar penerapan RJ terhadap pengguna atau penyalahguna narkotika. Di antaranya ketentuan dalam KUHAP serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain itu, pada 2025 JAM-Pidum juga telah menyetujui sejumlah pengajuan RJ untuk perkara narkotika.

“Penerapan RJ bisa saja dilakukan, karena telah terdapat dasar hukum dalam pelaksanaannya. Namun demikian, terhadap perkara delapan orang pesta narkoba di Surabaya yang tiga di antaranya adalah anggota DPRD, perlu kehati-hatian dalam penerapan RJ,” jelasnya.

Baca juga: 3 Legislator Gerindra Pesta Narkoba di Surabaya, Pengamat Dorong Langkah Etik Partai

Ia menjelaskan, persoalan penerapan RJ tidak dapat hanya dilihat dari sedikit atau banyaknya barang bukti yang ditemukan. Ia juga menekankan adanya perbedaan antara parameter jumlah narkotika untuk kepentingan rehabilitasi dengan dasar hukum penerapan RJ.

Merujuk pada Pasal 103 Undang-Undang Narkotika serta SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Dalam ketentuan tersebut terdapat sejumlah parameter, termasuk jumlah narkotika yang digunakan dalam satu hari.

Namun, menurutnya, ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai bahwa jumlah barang bukti di bawah batas tertentu secara otomatis membuat suatu perkara dapat diselesaikan melalui RJ.

“Parameter untuk kepentingan rehabilitasi harus dibedakan dengan dasar hukum penerapan RJ. SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tidak dapat dipahami sebagai norma yang menyatakan bahwa apabila barang bukti berada di bawah jumlah tertentu maka perkara secara otomatis dapat diselesaikan melalui restorative justice,” ujarnya.

Selain jumlah barang bukti, ia menyoroti syarat materiel dalam penerapan RJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, salah satunya perkara tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menurutnya, status tiga orang yang merupakan anggota DPRD dalam perkara tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan. Sebagai representasi masyarakat, dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anggota DPRD dinilai dapat berdampak terhadap kepercayaan publik.

Baca juga: Polres Lamongan Tangkap 7 Pengedar Narkotika, Sita 28,25 Gram

“Penyelidik harus yakin bahwa perkara tersebut tidak meresahkan masyarakat bilamana diterapkan RJ,” katanya.

\

Ia juga menekankan bahwa perkara tersebut terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Karena itu, penerapan RJ perlu dilihat berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku.

Pasal 82 huruf i KUHAP pada prinsipnya mengecualikan tindak pidana narkotika dari RJ, kecuali pelakunya berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.

Dengan demikian, menurut Fina , fokus penilaian dalam perkara tersebut seharusnya tidak berhenti pada jumlah barang bukti. Hal yang lebih penting adalah memastikan status hukum para terduga berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.

Baca juga: BNN Selesai Asesmen Tiga Anggota DPRD dalam Pesta Narkoba di Surabaya

“Pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar apakah barang buktinya sedikit, melainkan apakah secara hukum dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif kedelapan orang tersebut dapat dikategorikan sebagai pengguna atau penyalahguna yang memenuhi persyaratan restorative justice,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fina menegaskan bahwa penerapan RJ juga memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan mekanisme RJ dalam KUHAP, kesepakatan harus dituangkan dalam akta kesepakatan dan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.

Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan. Sementara dalam penerapan RJ terhadap tindak pidana narkotika, kewajiban untuk menjalani rehabilitasi tetap dapat melekat kepada pelaku.

“Proses RJ pada tindak pidana narkotika tidak melepaskan kewajiban dilakukan rehabilitasi,” tutupnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jember

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler