jatimnow.com - Seorang bapak di Tulungagung mengalami luka di bagian dahi akibat disundul anaknya. Sang anak emosi setelah bapaknya pulang dalam kondisi mabuk dan menyebabkan pertiakaian. Sempat melaporkan anaknya ke polisi, kasus ini akhirnya selesai melalui sistem Restorasi Justice (RJ). Korban mencabut laporan dan memaafkan anaknya.
Kapolsek Sumbergempol, AKP M Anshori mengatakan kasus ini melibatkan bapak berinisial AR (46) dan anaknya berinisial DK. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/9/2026) lalu sekitar pukul 21.30 WIB. Berdasarkan laporan polisi, berawal saat korban pulang ke rumah dalam kondisi mabuk dan mencari keberadaan istrinya.
"Ketika sampai di rumah AR mencari keberadaan istrinya dalam kondisi mabuk. Tapi istrinya sedang keluar dan di rumah hanya ada anaknya berinisal DK," ujarnya, Rabu (7/10/2026).
Baca juga: Panen Perdana Tebu Program Bongkar Ratoon, Ini Harapan Plt Bupati Tulungagung
AR yang terpengaruh minuman keras, terus mengomel dengan nada tinggi hingga memicu adu mulut dengan anaknya DK. Tak berhenti disitu, karena tersulut emosi, DK diduga menyundul dahi bapaknya menggunakan kepala.
"Dahi AR mengalami luka robet akibat disundul anaknya," terangnya.
Baca juga: Niat Bersihkan Ladang, Lansia di Tulungagung Tewas Terbakar
Tak berselang lama, istri AR pulang ke rumah dan cekcok antara bapak dan anak masih berlanjut. Sang bapak memutuskan pergi ke rumah orang tuanya yang berada di Desa Wates, Kecamatan Sumbergempol.
"Setelah itu AR memutuskan untuk melapor kejadian tersebut ke Polsek Sumbergempol sekitar pukul 22.30 WIB," jelasnya.
Baca juga: Aksinya Terpergok, Dua Pelaku Curanmor di Tulungagung Tertangkap Warga
Setelah mendapat laporan, polisi segera memerika pelapor dan saksi dan mengajukan permohonan visum et repertum. DK diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004. Namun sehari setelahnya, sang bapak mencabut laporan dan penanganan perkara diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
"Sang bapak telah menerima kejadian tersebut dan sang anak sudah meminta maaf. Dan sang bapak tidak akan menuntut secara pidana," pungkasnya.