jatimnow.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Komunitas Arek Suroboyo (ARSAS) kembali menggelar aksi di depan Polda Jawa Timur, Selasa (6/10/2026). Mereka menutup Jalan Ahmad Yani untuk mendesak kepolisian memberikan kepastian terkait penanganan perkara dugaan pemalsuan merek alat olahraga HiQua.
Massa mulai berkumpul sekitar pukul 10.00 WIB. Aksi dipimpin Herry Bimantara selaku koordinator lapangan. Massa menyampaikan tuntutan melalui orasi dan menutup ruas Jalan Ahmad Yani di depan Mapolda Jatim.
Tuntutan yang disampaikan masih sama dengan aksi sehari sebelumnya. Massa meminta Polda Jatim membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan dan memproses dugaan pemalsuan merek HiQua sesuai ketentuan hukum.
Baca juga: Kenal di Lapas, 5 Residivis Bentuk Komplotan Pembobol Rekening Sasar Jatim-Banten
Massa juga menolak apabila penyidikan perkara tersebut dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Di tengah aksi, sejumlah perwakilan ARSAS kemudian melakukan audiensi dengan pihak Polda Jatim. Pertemuan tersebut berlangsung hingga siang hari untuk membahas tuntutan massa.
Baca juga: Ribuan Pengedar Narkotika Ditangkap Polda Jawa Timur Dalam 3 Bulan Terakhir
Hingga siang, audiensi masih berlangsung. Belum ada hasil akhir pertemuan yang disampaikan kepada peserta aksi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya, dalam aksi pada Senin (5/10/2026), perwakilan ARSAS juga telah melakukan audiensi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Scam Investasi Kripto Jaringan Internasional, Transaksi Tembus Rp3 T
Dalam audiensi itu, penyidik menyampaikan bahwa berkas pemeriksaan saksi ahli dan hasil gelar perkara khusus telah dikirimkan ke Biro Wasidik Mabes Polri sebanyak tiga kali. Namun, penyidik masih menunggu arahan resmi terkait tindak lanjut perkara.
Aksi lanjutan ini kembali digelar ARSAS untuk mendesak adanya kepastian dalam penanganan perkara dugaan pemalsuan merek HiQua.