3 Legislator Gerindra dalam Pesta Narkoba di Surabaya Diproses Restorative Justice

Rabu, 30 Sep 2026 16:42 WIB
Reporter :
Sujianto
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto. (Foto: Sujianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memproses restorative justice (RJ) terhadap delapan orang yang diamankan dalam pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya. Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari Partai Gerindra.

Kedelapan orang itu diamankan dari salah satu kamar hotel pada Senin (28/9/2026) dini hari. Mereka masing-masing berinisial F, R, K, N, RO, U, AR, dan A.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, penerapan RJ dilakukan karena barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Baca juga: Pelaku Curanmor di 39 TKP Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya

"Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” ujar Hadi, Rabu (30/9/2026).

Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pesta narkoba di salah satu kamar hotel. Informasi tersebut menyebut seorang karyawan swasta berinisial N sedang menggunakan narkoba.

Polisi kemudian mendatangi kamar hotel tersebut dan mendapati delapan orang berada di dalamnya.

Dari lokasi, petugas menyita satu plastik berisi sisa sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Baca juga: BNN Selesai Asesmen Tiga Anggota DPRD dalam Pesta Narkoba di Surabaya

Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi. Sementara N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.

\

Dari pemeriksaan, N mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). N disebut membeli narkoba tersebut di salah satu wilayah di Surabaya.

Dalam perkembangan pemeriksaan, polisi kemudian mengetahui tiga dari delapan orang yang diamankan merupakan anggota DPRD di salah satu kabupaten di Jawa Timur. Ketiganya merupakan legislator dari Partai Gerindra.

Baca juga: Profil Ali Murtadho, Legislator Gerindra yang Disebut dalam Pesta Narkoba di Surabaya

Polisi memastikan proses terhadap kedelapan orang tersebut tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, meski perkara mereka ditempuh melalui mekanisme restorative justice.

Saat ini para pelaku tengah menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Surabaya.

“Saat ini mereka masih menjalani asesmen oleh tim di BNN Kota Surabaya,” tegasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler