jatimnow.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik membongkar peredaran narkotika jenis sabu yang menggunakan sistem ranjau di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan MAAM (24), warga Kecamatan Driyorejo. Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 klip sabu dengan berat netto total sekitar 7,356 gram.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Driyorejo. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial RAN (28).
Baca juga: Satbinmas Polres Gresik Ngopi Bareng Warga di Bundaran GKB
Pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, RAN diamankan di pinggir Jalan Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo. Polisi menemukan satu klip sabu dengan berat netto sekitar 0,122 gram dari tangan RAN.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi menelusuri jaringan tersebut hingga ke wilayah Surabaya. Sehari berikutnya, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mengamankan MAAM di sebuah rumah kos di Jalan Mastrip VIIIB, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 15 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto total 7,356 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam.
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua plastik foil warna merah, sebuah skrop dari potongan sedotan plastik, timbangan elektrik, uang tunai Rp750 ribu, satu unit handphone Poco C63 warna hitam, serta sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK.
Kepada penyidik, MAAM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial L yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Kapolres Gresik Beri Ojol Korban Kecelakaan di Kebomas Kursi Roda dan Modal Usaha
MAAM juga mengaku sebelumnya menerima titipan sabu sebanyak 200 gram pada Minggu (2/8/2026) melalui sistem ranjau di Jalan Kapas Krampung, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Sebagian besar sabu tersebut kemudian diedarkan melalui sistem ranjau di wilayah Kecamatan Driyorejo. Sementara 15 klip dengan berat netto total 7,356 gram yang diamankan polisi merupakan sisa barang yang belum diedarkan.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, MAAM mengaku tergiur dengan upah yang diperoleh dari aktivitas tersebut.
Tersangka mendapatkan bayaran Rp25 ribu untuk setiap titik ranjauan.
Baca juga: Polisi Bongkar Paket Vespa Berisi 10,8 Kg Ganja di Ekspedisi Gresik
Satresnarkoba Polres Gresik masih mendalami keterangan MAAM untuk mengungkap jaringan di atasnya. Polisi juga memburu L yang hingga kini masih berstatus DPO.
Atas perbuatannya, MAAM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Gresik mengajak masyarakat turut berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan menyampaikan informasi melalui Call Centre 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.