BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Bahan Alam Ilegal di Bangkalan

Kamis, 17 Sep 2026 18:37 WIB
Reporter :
Ali Masduki
BBPOM Surabaya menyita 2.523 obat bahan alam ilegal di Bangkalan. Sejumlah produk mengandung BKO dan masuk daftar peringatan publik BPOM. (Foto: BPOM for jatimnow.com)

jatimnow.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya menyita 2.523 produk obat bahan alam (OBA) ilegal dalam operasi penindakan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Penyitaan obat ilegal dilakukan bersama Korwas PPNS Polda Jawa Timur pada Senin (14/9/2026). Produk yang diamankan memiliki nilai ekonomi lebih dari Rp60 juta.

BBPOM Surabaya menemukan produk-produk tersebut beredar tanpa izin edar. Sejumlah di antaranya juga diduga mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang dicampurkan secara ilegal.

Baca juga: Tangkal Hoaks, Prodi Ilmu Politik UNESA Gelar PKM Literasi Digital Keluarga

Penindakan menyasar sarana distribusi dan toko jamu di wilayah Bangkalan. Langkah itu dilakukan untuk mengawasi peredaran obat bahan alam sekaligus mencegah masyarakat mengonsumsi produk yang berisiko terhadap kesehatan.

Beberapa produk yang disita antara lain Urat Madu, Montalin, Jakarta Bandung, King Cobra, Buaya Jantan, dan Buah Dewa.

BBPOM menyebut sebagian merek itu telah masuk daftar public warning BPOM karena memiliki risiko terhadap kesehatan konsumen.

Kepala BBPOM di Surabaya Yudi Noviandi mengatakan pencampuran obat bahan alam dengan BKO merupakan pelanggaran serius. Penggunaan bahan kimia obat secara ilegal juga dapat meningkatkan risiko efek samping karena tidak melalui pengawasan dan takaran medis yang semestinya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Lepas Karnaval Budaya di Alun-Alun Bangkalan, Ini Harapannya

“Peredaran OBA yang dicampuri BKO merupakan tindak pelanggaran serius. Praktik tersebut sangat berisiko memicu efek samping fatal bagi konsumen karena pencampurannya dilakukan secara ilegal tanpa takaran medis yang terukur,” kata Yudi.

\

Kasus tersebut diproses sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

BBPOM Surabaya menyatakan proses hukum akan dilanjutkan hingga tuntas dengan melibatkan aparat penegak hukum terkait.

Baca juga: Tutup Munas-Konbes di Bangkalan, Prabowo: NU Benteng Penyelamat Bangsa

Selain penindakan, BBPOM mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli obat bahan alam, terutama produk yang menawarkan klaim khasiat secara instan atau berlebihan.

Yudi mengimbau konsumen menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan produk yang dibeli memenuhi persyaratan keamanan dan legalitas yang berlaku.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Bangkalan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler