jatimnow.com - Jurang pemisah antara pemahaman dan kepemilikan produk keuangan di Indonesia masih terentang lebar. Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 mencatat tingkat literasi asuransi berada di angka 45,45 persen, sedangkan inklusinya baru menyentuh 28,50 persen.
Ketimpangan ini memicu minimnya ketelitian nasabah saat membaca klausa polis. Imbasnya, sengketa dan penolakan klaim perlindungan kendaraan masih kerap berulang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asuransi Astra menyoroti persoalan mendasar ini dalam forum diskusi media di Surabaya, Jumat (28/8/2026). Kedua pihak sepakat bahwa pelindungan konsumen tepercaya harus dibangun sejak awal pemesanan polis, bukan sebatas saat penanganan keluhan.
Baca juga: Prudential Indonesia Luncurkan Levela, Platform Literasi Keuangan untuk Gen Z
Asisten Direktur Madya Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Jawa Timur, Nur Hidayatul Khusna, mengungkapkan masyarakat sering terburu-buru membeli tanpa cermat mencermati hak serta kewajiban.
"Beda dengan perbankan yang sudah menyentuh seluruh lapisan, pemanfaatan asuransi masih terbatas," ujar Nur.
Ia menegaskan pentingnya pemegang polis memahami poin yang ditanggung, dikecualikan, hingga tindakan yang menggugurkan kewajiban penanggung guna menghindari sengketa.
Baca juga: Cermati Fintech Group Fasilitasi 225 Pemudik Gratis
Dari sisi pelaku usaha, Branch Manager Asuransi Astra Surabaya, Fahmi Arifin, membeberkan tiga kekeliruan klasik pemegang polis kendaraan yang paling sering membuat permohonan ganti rugi terhambat atau ditolak.
Faktor pertama adalah masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi yang sudah habis saat kecelakaan terjadi.
Kedua, alih fungsi kendaraan dari penggunaan pribadi menjadi armada komersial tanpa pemberitahuan resmi ke pihak asuransi. Ketiga, praktik pinjam nama dalam status kepemilikan mobil.
Baca juga: AXA Mandiri Hadir di Jember, Dorong Mahasiswa Melek Keuangan
"Pelindungan konsumen itu membantu pelanggan memahami bentuk perlindungan sejak awal," kata Fahmi.
Transparansi detail klausul sejak awal pembelian dipandang menjadi fondasi penting agar pemegang polis terhindar dari risiko kendala klaim asuransi di kemudian hari.